banner 728x250

Kegiatan penggusuran, penimbunan, dan pengrusakan lahan masyarakat dilakukan oleh Balai Pengelola Perkeretaapian Sulsel

Proyek kereta lintas Makassar-Parepare sepanjang 44. Foto : SINDOnews/Maman Sukirman
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan dan Lembaga Bantuan Hukum (DPP-LMAPJ dan YLBH) melakukan pengawalan dan pendampingan Hukum terhadap adanya pengaduan masyarakat pada LMAPJ dengan dasar surat kuasa yang telah ditandatangani oleh korban. Atas dasar itu maka pihak kemudian pengaduan masyarakat ditindaklanjuti akibat adanya penzoliman terhadap hak-hak Masyarakat, yang dilakukan oleh Balai Pengelola Perkeretaapian di Sulawesi Selatan, dengan adanya tindakan penggusuran, penimbunan, pengrusakan lahan masyarakat yang dilakukan oleh Balai tersebut untuk perluasan area perkeretaapian Sulawesi Selatan (Pangkep, Barru, Maros), tanpa didahului dengan adanya koordinasi, kesepakatan, terhadap masyarakat pemilik lahan yang sah. Kegiatan penggusuran, penimbunan, pengrusakan lahan masyarakat dilakukan oleh Balai Pengelola Perkeretaapian dengan alasan sudah ada putusan pengadilan sebelumnya, penetapan harga ganti rugi lahan masyarakat. Pihak masyarakat menolak adanya kegiatan proyek Perkeretaapian. Maka pihak Lembaga MAPJ dan YLBH di Sulawesi Selatan kemudian mengawal dan melakukan pendampingan Hukum terhadap kejadian tersebut.

 

Adanya laporan oleh Appraisal (Penilai), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilaporkan ke pengadilan negeri Pangkep, Maros, dan Barru. Setelah itu dilakukan penetapan sepihak dan TIDAK menghadirkan pemilik lahan untuk memberikan keterangan, maka pihak Lembaga MAPJ dan YLBH sebagai penerima kuasa, kemudian melakukan pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, dan juga Bapak Kapolri, sesuai edaran kapolri pada jajarannya yaitu berantas mafia tanah menurut amanat pemerintah pusat bapak Presiden RI, yaitu tuntaskan mafia tanah siapapun yang bekingi, kembalikan haknya kepada pemiliknya.

 

Sehingga Pihak Lembaga MAPJ dan YLBH Atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan ke:
1. BALAI PERKRETAAPIAN SULSEL,
2. APPRAISAL KJPP (KANTOR JASA PENILAI PUBLIK),
3. PERKIMTAM,
4. KANWIL BPN SULSEL.

 

Setelah Lembaga MAPJ dan YLBH melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Pangkep, namun mendapatkan suatu kesulitan sebagai penggugat melalui Lembaga MAPJ dan YLBH melaporkan secara manual tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Pangkep., dengan alasan pendaftaran harus dilakukan secara online melalui e-court, namun terdapat kendala berupa adanya kerusakan jaringan (tiga kali daftar tetap jaringan Rusak menurut salah satu karyawan Pengadilan Negeri Pangkep). Kemudian memohon bapak pengadilan tinggi dan Jamwas selaku pengawas hakim majelis pengadilan agar pelayanan dapat ditingkatkan demi kepentingan hukum masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *