REFERENSIMAPJ.COM, KOLAKA UTARA – Di dua desa Watunoho dan Lalohao, pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan keduanya menjadi sorotan masyarakat setempat. Tidak ada papan pengumuman proyek yang dipasang di lokasi pembangunan jembatan, sehingga sulit untuk menentukan berapa sebenarnya anggaran untuk jembatan tersebut.
Selain itu, proyek tersebut dilakukan dengan melenceng dari tujuan dan keinginan warga dua desa yang terletak di antara Desa Watunoho dan Desa Lalohao. Muh. Nasir, kepala desa Lelehao, berkata, “Mengapa kami dipanggil ke lapangan jika pendapat kami tidak didengar?” “Kenapa kita dipanggil ke lapangan?” dia bertanya singkat. Senada dengan itu, Kepala Desa Watunoho, Muh. Arief sempat sempat menghentikan pekerjaannya karena tindakannya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Watunoho. “Tolong hentikan semua operasi kerja dulu,” Moh. Arif meminta. “Saya perlu ke kantor untuk bertemu dengan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Utara,” jelasnya. Adalah Pimpinan Proyek Jembatan Gantung dan Petugas Lapangan Pekerjaan Umum Kolaka Utara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Sebagian besar bahan jembatan sebelumnya, dalam bentuk jembatan gantung bolak-balik dan bentang lantai jembatan gantung lama, digunakan di jembatan gantung baru, dan biaya untuk melakukannya tidak diperhitungkan dengan benar sebelumnya.
Syarifuddin Sultan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LBH-MAPJ) lokal mengamati dan menanggapi kegiatan tersebut. Jika proyek terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka proyek akan dihentikan. Menurut Syarifuddin Sultan, proyek jembatan di perbatasan kedua desa tersebut merupakan contoh penyalahgunaan wewenang/jabatan ketimbang tindak pidana korupsi. “Itu bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Melalui situs resminya, Imran mengklaim pembangunan jembatan gantung itu sebenarnya bukan proyek konstruksi. Meski tidak masuk dalam anggaran dana swakelola PUPR, namun untuk renovasi jembatan gantung di Desa Watunohu dibiayai dana tersebut. “Tidak ada papan proyek karena tidak ada paket kegiatan,” kata Imran di akun Whatsapp miliknya.
Namun, kenyataan di lapangan, seperti yang digambarkan Imran dalam kapasitasnya sebagai Project Manager, sama sekali tidak praktis. Karena jembatan gantung itu dibangun, itu bukan proyek perbaikan, melainkan pembangunan jembatan gantung baru di lokasi yang berbeda. (Syarif)