KERINCI-JAMBI(ReferensiAktualMAPJ.com) kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa(PMPD)Sahril Hayadi sorot pembanguan drenase di pinggir jalan nasional di tekan ikuti petunjuk teknis serta susunan organisasi dan tata kelola SOTK desa koto diair kecamatan air hangat semurup 19-01-2022
hal tersebut di katakan kadis PMPD kab kerinci Sahril Hayadi saat di konfirmasi melalui sambungan telefon selulernya mengatakan terkait pembangunan di pinggir jalan nasional berulang kali sudah saya samapaikan ke pemerintah desa dan ini pihak kecamatan lah yang mengesahkan APBDes kalau masih ada lagi tumpang tindih artinya kita Mis komunikasi sebut kadis
Di sebutkan kadis PMPD dulu juga pernah dana desa telaga biru Siulak ingin di limpahkan untuk pembangunan di pinggir jalan nasional namun kita tolak karna dana desa tidak boleh tumpang tindih tegas kadis PMPD kerinci
Terkait hal tersebut rusved Riyadi kasi keuanagan PMPD kerinci di temui di ruang kerjanya mengatakan terkait pembangunan drenase di pinggir jalan nasional yang melibatkan dana desa deair itu harus di pertanggung jawabkan oleh desa secara petunjuk teknis dana desa tidak di boleh tumpang tindih sebut rusved
Yaa,,inikan jalan nasional jadi kewenangan pusat lah jadi ini memang sudah menyalahi aturan yang ada akan tetapi ini semua sudah kita ingatkan sebelumnya namun kembalikan ke desa masing masing
Lebih lanjut di sampaikanya dalam penggunaan dana desa harus mengikuti mekanisme yang ada apa lagi melibatkan jalan nasional,jalan kabupaten kewenanganya sudah ada masing masing kok di ganggu sebut rusved
Di tempat terpisah kades desa koto diair jasnadi saat di konfirmasi via telefon selulernya terkait pembangunan drenase di penggir jalan nasional di benarkan sang kades yaa betul itu adalah dana desa itu melalui padat karya desa yang di kerjakan secara berkelompok ungkapnya kepada media ini
Lebih lanjut di sampaikan kades masyarakat sdh kebanjiran setiap tahun harus kita tonton terus kebanjiran dan aliran limbah rumah tangga sekitan pembangunan tersebut semua bermuara kepada drainase tersebut yg mengakibatkan bau busuk.
Dan berdasarkan UU Desa bahwa dana desa wewenang sepenuh nya kembali kepada desa dan masyarakat pun sdh meminta kepada kami dgn bukti surat dukungan yg tlah di tanda tangani maka kami siap membangun drainase tersebut uangkap kadesU
ntuk sementara waktu Pihak kecamatan belum sempat di konfirmasi sehingga berita ini di terbitka
Editor:
Thaufiq