Nunukan-(ReferensiAktualLmapj.com)Melalui Pertemuan/Wawancara terbuka dengan salah satu Awak Media ReferensiMapj.com,di ruang kerja Kepala Seksi tekhnologi informasi keimigrasian.sabtu22/07/23.
(RADEN JODHI ERLANGGA SETIAJI P, A.Md.Im., S.Sos)kembali Menjelaskan tentang Dokumen ganda Kewarganegaraan.
melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
“IC atau e-KTP,Apakah bisa termasuk dokumen ganda dalam kewarganegaraan?”tutur salah satu awak Media
IC atau e-KTP,adalah identitas Kependudukan sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait”ujarnya
Seperti yang kita ketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan Juga sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses data kependudukan untuk pemilik IC Malaysia lalu Ingin mengurus lagi e-KTP,Meskipun yang bersangkutan tinggal di wilayah perbatasan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Jadi ketentuan Dokumen ganda tersebut hanya tertuju pada Anak usia 18(Delapan belas) sampai 21(Dua puluh satu) Tahun Setelah itu harus Memilih Kewarganegaraan sesuai keinginan yang bersangkutan.
Selain itu, salah satu hal yang membuat seorang Warga Negara kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat tanda kewarganegaraan dari Negara Asing.
“Jika mempunyai Dokumen ganda salah satu dari dokumen tersebut harus di Gugurkan.”Tutup Kepala Seksi tekhnologi informasi keimigrasian.
Penulis:Sitti Samriyani
Editor: uphy