Majene-(ReferensiAktualLmapj.com), harapan untuk mendapatkan bantuan atau santunan kematian yg lasim di sebut(manfaat jkm) dari almarhum nurjanna kepada ahlii waris atas nama kursia pupus sudah, pasalnya pihak bpjs ketenagakerjaan membatalkan bantuan tersebut, Dengan alasan Tidak jelas.
Sebelumnya pihak ahli waris sudah melaporkan perihal kematian saudari nurjanna kepada pihak bpjs ketenagakerjaan, bahkan semua persyaratan administrasi sudah di penuhi oleh pihak ahli waris, mulai dari akta kematian sampai surat keterangan ahli waris dan surat kuasa semua sudah terpenuhi,
selang beberapa hari, berkas tersebut langsung di serahkan ke kantor bpjs ketenagakerjaan untuk di verifikasi namun, penantian pihak ahli waris untuk kepastian bantuan almarhuma nurjanna dari pihak bpjs ketenagakerjaan tak kunjung mereka terima, bahkan menurut pengakuan dari keluarga atau ahli waris almarhuma nurjanna, sdh beberapa kali kami menghubungi pihak bpjs ketenagakerjaan, melalui via telpon namun jawaban yang mereka dapatkan adalah sementara dalam pengurusan dan sementara dalam pengecekan kasus (cek kasus),waktu terus berlalu, hari berganti bulan, namun pihak bpjs ketenagakerjaan tak kunjung jua menemui pihak ahli waris dari almarhuma nurjanna, namun, setelah tiga bulan sepuluh hari, barulah pihak ahli waris mengetahui persoalan yang sebenarnya, bagaikan guntur di siang bolong, pihak bpjs ketenagakerjaan mengklaim bahwa santunan kematian atau manfaat jkm untuk almarhuma nurjanna tidak dapat di bayarkan, dengam alasan bahwa almarhuma nurjanna sementara dalam keadaan sakit di daftar jadi peserta bpjs ketenagakerjaan.
menurut penjelasan dari oknum petugas bpjs ketenagakerjaan atas nama fauzi bagian Dir.verifikasi berkas, pada saat awak media referensiaktualmapj.com menurut penjelasan dari oknum petugas menemui beliau di kantornya, jumat 15 desember 2023, beliau mengatakan, bahwa almarhuma nurjanna bukan meninggal di pare pare, melainkan meninggal di majene dalam keadaan sakit, ini menurut keterangan beliau (fauzi) pada saat beliau memperdengarkan rekaman dari salah seorang tetangga yg sempat beliau temui beberapa hari yang lalu.
Tim investigasi dan awak media turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran bukti rekaman tersebut, dan benar adanya, bahwa ibu nurjanna meninggal di majene, bukan di pare pare, ini sesuai bunyi rekaman yg di perdengarkan oleh saudara fauzi kepada awak media referensi aktual mapj. namun di balik tuduhan saudara fauzi terkait ibu nurjanna sementara sakit di daftar jadi peserta bpjs ketenagakerjaan itu tidak benar, sebab tidak ada satupun bukti atau tetangga yg mengatakan bahwa ibu nurjanna sementara sakit di daftar jdi peserta bpjs ketenagakerjaan. dan sesuai dgn berkas yg di serahkan ke kantor bpjs ketenagakerjaan itu memang benar, bahwa akta kematian ibu nurjanna benar bahwa akta kematian dari pare pare, bukan akta kematian dari kab. majene, yg meninggal pada tanggal 14 september 2023, menurut keterangan dari keluarga almarhuma, mereka mengurus surat akta kematian almarhuma di pare pare,karena
almarhuma ber KTP pare pare. mengenai tuduhan saudara fauzi terhadap keluarga almarhuma nurjanna tentang sementara sakit beliau di daftar jadi peserta bpjs ketenagakerjaan semua itu tdk benar, sebab pihak bpjs ketenagakerjaan tdk dapat menunjukkan bukti akurat yg dapat di jadikan dasar atau alasan pembatalan santunan kematian almarhuma ibu nurjanna.
dan anehnya lagi, tim perisai yg di percayakan oleh pihak bpjs ketenagakerjaan atas nama awal yg bertugas menerima pendaftaran peserta bpjs ketenagakerjaan, tidak di anggap sebagai bagian dari bpjs ketenagakerjaan, ini pernyataan dari saudara fauzi.yang lebih parahnya lagi, peraturan yg di keluarkan oleh permenaker terang terangan mereka sudah langgar dan labrak, pasalnya pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama minimal 3 hari, maksimal 7 hari, sejak dokumen di terima, jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud ayat 1 merupakan kasus kematian, bpjs ketenagakerjaan membayar manfaat jkm kpda ahli waris paling lama 3 tiga hari kerja sejak selesainya pemeriksaan, bukan selama tiga bulan sepuluh hari,
ini sudah melanggar dan keluar dari koridor aturan permenaker pasal 62 pasal 63 dan pasal 64, jadi ini mohon kepada pihak bpjs ketenagakerjaan agar jangan merubah aturan menteri yg sudah di tetepkan,
Merubah aturan permenaker tanpa ada dasar hukumnya, bisa berdampak pidana, apalagi dalam mekanisme pendaftaran, peserta bpjs ketenagakerjaan tidak di cantumkan harus berbadan sehat, apalagi, setiap pendaftar bisa di wakili, atau satu org perwakilan, dan bisa di wakilkan atau di wakili sampai 20 orang, ini suatu keteledoran, sebab dapat mengundang kecurangan dan kebohongan, lalu siapa yg harus di salahkan, pihak bpjs ketenagakerjaan, atau peserta bpjs ketenagakerjaan. “Tutup Tim investigasi LMAPJ korda Majene.
EDITOR TAUFIK TOHA