banner 728x250
Umum  

Korupsi Berjamaah Di Dinas Pertanian kabupaten Maros

Oplus_131072

Referensi-Mapj-Senusantara”Siapa Sangka diera jamaan sekarang ini, Para koruptor atau yang biasa di kenal tikus Kantor semakin berani menampakan cakarnya untuk melakukan Korupsi. Saking tajamnya cakar para tikus kantor, sampai di Dinas Pertanian yang berada di kabupaten Maros, Secara terang benderang melakukan Korupsi.

Hebatnya lagi para pemain tikus kantor ini, menumbalkan pimpinannya demi sebuah rupiah yang dipaksakan.

Alim Bahri. S.p M.p  mantan kepala uptd dinas Pertanian di kabupaten maros menjadi tumbal dari para pelaku tikus tersebut. Kejadian  yang mengemparkan butta salewangan kabupaten maros, terjadi saat  Alim Bahri.S.p.M.p menjabat selama tiga bulan lamanya ,untuk perbaikan adminstrasi dan kelengkapan surat  di dinas Pertanian,  tetapi para tikus yang bertengker di dinas Pertanian kabupaten Maros,  mencarikan sebab dan akibat  untuk menjerumuskan atau menumbalkan  pimpinannya dikarenakan Alim Bahri S.p.M.p, orangnya lurus .
Lain lagi Penyidik Polda sulsel yang kurang Telaten menangani kasus yang terjadi di dinas Pertanian kabupaten Maros.
Brigpol Moch Akbar  tri laksono  SH, penyidik subdit lll Ditreskrimsus, polda sulsel, kurang teliti dalam menangani kasus Korupsi tersebut.

Bahkan alat Excavator bantuan untuk masyarakat di sewakan untuk merajut keuntungan sendiri dari oknum para tikus kantor yang bertengkar di dinas Pertanian kabupaten Maros.

1.Pengerukan irigasi beton pangkasalo selama satu bulan dibayar sewa senilai  tujuh puluh juta rupiah selama satu bulan ke ketua, p3.A, lalu  menyerahkan  ke, HJ.Ashar mantan kepala UPTD Dinas Pertanian Maros januari 2023. Adapun nomor telfon penyewa 082189070868), Transfer melalui rek Bri  milik umar, bukan hanya itu yang terjadi di dinas Pertanian kabupaten Maros.

Kuasa Hukum Alim Bahri  S.p. M.p, Andi Natsir S.H M.H. dari LBH Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, Akan melakukan perlawanan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Penulis: Tim Investigasi Editor: Rudy Pamungkas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *