banner 728x250

Kejari Majene tetapkan tersangka Napsir mantan kepala desa Balombong Dugaan korupsi Dana Desa Rp 330 juta

Majene, Sulbar. www.referensimapj.com Mantan kepala Desa Balombong kecamatan Pamboang kabupaten Majene periode 2017-2023 Napsir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 -2023 . oleh kejaksaan negeri Majene

Penetapan tersangka di informasikan Langsung Kejari Majene Andi Irpan pada saat konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Majene, Rabu 5 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Majene Andi Irfan, Kasi Pidsus Adrian, dan Kasi Intel Muhammad Aslam Fardhyllah. serta dihadiri para wartawan media online dan televisi

Kajari Majene Andi Irfan mengatakan, bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Balombong yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Penyidik menemukan adanya perbedaan antara realisasi kegiatan dan laporan yang disampaikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp330 juta, dan jumlah ini masih bisa bertambah menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene,”ucap kejari Majene

Kata,dia Berdasarkan data resmi Tahun anggaran 2022, Desa Balombong menerima dana total Rp1,58 miliar, terdiri atas:

Dana Desa: Rp775.506.000
Alokasi Dana Desa: Rp725.251.400
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp54.651.910
Pendapatan Lain-lain: Rp33.022.791

Setahun berikutnya, 2023, desa yang sama kembali memperoleh Rp1,76 miliar, terdiri dari:
Dana Desa: Rp939.950.000
Alokasi Dana Desa: Rp824.935.800
Pendapatan Lain-lain: Rp461.200

Anggaran Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, di antaranya:

Tahun 2022

Pembangunan dan rehabilitasi jalan desa
Pembangunan sanitasi permukiman
Pemeliharaan sumber air bersih
Bantuan bibit tanaman dan kambing bagi warga
Pengadaan setrum hama babi
Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Tahun 2023
Pembangunan rabat beton dan perbaikan jalan lingkungan
Bantuan pertanian, peternakan, dan perikanan (mesin katinting)
Rehabilitasi air bersih
Pengadaan teknologi tepat guna
Dukungan sarana bagi pelaku UMKM
Program penanggulangan bencana

Penyidik menyebut bahwa tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dan mengabaikan sejumlah regulasi utama, termasuk:

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis:
Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
Keduanya mengatur tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *