Makassar–Sulsel.Referensi Aktual Mapj.com– Terlapor resmi sudah Perampasan motor yang dilakukan oleh oknum bernama Daut yang mengaku kolektor dari pembiayaan, Adira di jalan Minasa Upa. Perampasan unit Kendaraan yang dilakukan Daut sangat meningalkan bekas trauma terhadap korbanya.
Pada tanggal 30 april korban telah resmi melapor di Polsek Rappocini. Sulawesi Selatan. Selasa, 24 Mei 2022.
Dugaan perampasan yang dilakukan Daut dikarenakan mengambil paksa motor tanpa memperlihatkan Surat sertifikat Fidunsial, dan surat putusan hukim, Serta melakukan penarikan tanpa ada pendampingan dari pihak kepolisian.
Menurut korban yang bernama. Rusli saat, ditemui tim awak media,usai melakukan pelaporan, “Saya melaporkan perbuatan Deb kolektor atas nama (Daut)beserta rekanya di polsek rappocini. karena yang dirampas paksa itu, bukan motor saya. Melainkan motor sepupu, yang saya pinjam untuk pergi kerja,” ungkapnya.
“Daut dan kedua temannya itu secara bersamaan, dengan paksa langsung mengambil kunci motor, yang saya gunakan.
Kejadian itu terjadi di jalan minasa upa Makassar. Serta dengan nada kasar memaksa saya, menanda tangani surat penyerahan unit, padahal motor ini bukan milik saya” tambah Rusli.
“Anggsuran perbulan motor itu. Empat Ratus Ribu Rupiah (400,000). sisa pembayaran sepupu saya bekisar tujuh bulan lagi. Tetapi Deb kolektor ini, merampas secara paksa unit motor yang saya pinjam.
Saya dibentak serta mendesak saya, untuk melakukan pelunasan dan juga dikenakan biaya tambahan (biaya penarikan),” lagi Rusli
“Saya terpaksa melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian karena menurut Daut motor itu sudah di lelang,” lanjut Rusli
“Zulkarnain, pemilik motor juga mendesak saya karena dirinya akan melunasi motor itu di pembiayaan Adira setelah pulang dari Ternate provinsi maluku utara,” tutup Rusli.
Menanggapi kejadian tersebut, anggota Team Investigasi RUDI.R dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), mengatakan, Secara prosedurual Deb kolektor murni melakukan perampasan secara paksa, karena mengambil unit motor bukan pada pemilik dan diambil dijalan Minasa Upa,” tegasnya.
“Kolektor ini melakukan penarikan secara ilegal karena tidak memenuhi persyaratan eksekusi jaminan objek fidnusia, jadi murni tindakan kriminal,” pungkasnya. Reporter (Tiem)













