Makassar-Sulsel.Referensi Aktual Mapj.com– Sungguh miris yang telah dialami oleh lelaki Nur Fajrin, ketika melakukan pertemuan dengan Haji Hera guna untuk membicarakan tentang prihal pembayaran hasil bumi yang belum pernah dibayar haji hera.
Menurut korban’ pada waktu bertemu dengan haji hera, niatnya mengutarakan tentang pembayaran pembelian cengkeh koprah dan merica, tetapi nasib naas yang menimpa korban Nur Fajrin.
Haji hera dengan bringasnya dan Tampa ampun melakukan aniaya dengan cara mencakar dan memberikan pemukulan terhadap korban secara membabi buta.
Setelah melakukan aniaya tersangka haji hera tampa merasah bersalah meninggalkan korban Nur Fajrin begitu saja tampa merasah bersalah sedikitpun terhadap korbannya.
Tidak butuh waktu yang lama korban Nur Fajrin melporakan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu SPKT) polsek Tamalanrea Makassar.
Terlampir di nomor laporan Nur Fajrin:
STPL / 373/VI/2022/SPKT/Sek T. Rea/ Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Pelaporan korban tgl 11.juni 2022.
Semoga dengan kejadian yang menimpa korban dapat dengan jelas pihak kepolisian dapat memberikan efek jerah terhadap tersangka yang telah melakukan aniaya terhadap korban Nur Fajrin.