banner 728x250

Ketum YLBH dan LMAPJ, Drs.Muh Natsir: Anjing Menggongong Kapila Berlalu,Sapi Punya Nama Kerbau Punya Susu

Makassar- referensimapj.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan (LMAPJ) Drs. Muh.Natsir DM.BcKU.SH.MH menganalisis bahwa memang persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dialami masyarakat miskin, buta hukum, dan (masyarakat) tertindas masih dirasakan. Hal ini membuktikan terkait pembebasan lahan masyarakat yang di gunakan untuk  fasilitas transportasi umum dengan membangun rel kereta api  tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Adapun Lokasi pembebasan lahan berada dibeberapa Kecamatan diantaranya Minasa Tenne. Kec. Bongoro. Kecamatan Labbangkan, Kabupaten Pangkep.Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukan itu saja, Ada juga di kabupaten Maros kurang lebih Ratusan masyarakat yang belum terbayarkan.

Namun hasil dari investigasi Tim YLBH dan MAPJ ternyata masayarakat yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Kel desa.dan aparat lainnya. Tampa ada pemilik lahan yang sebenarnya.

Ini pekerjaan mafia tanah dan oknum di BPN. dan Kepala Desa dengan aparat oknum pemerintah setempat. terkait pembayaran lahan masyarakat serta di duga menipulasi data, Membohoni negara dan masayarakat.

“Ada istilah Anjing menggongong kapila berlalu dan Sapi punya nama, kerbau punya susu” kata Ketum YLBH

Ini akibat masih banyak Mafia Tanah dan mafia hukum yang tidak menjalakan tugasnya dengan baik dan benar

Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri, bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari hukum di suatu Negara. Penegakan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar.

Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan “segala warga negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya.

Kesamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk juga dalam penegakan hukum bagi tiap warga negara menjadi panduan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Saaat penegak hukum tak lagi memperlakukan warga negara secara sama maka hal ini merupakan benih-benih ketidak adilan. Prinsip kesamaan kedudukan didalam hukum salah satu pilar keadilan.

Pertanyaan medasar dalam tulisan ini? Apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencerminkan pelaksanaan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak narga negara yang diatur dalam
konstitusi hanya karena perbedaan ras, suku, agama, bahasa, budaya, politik.

Berangkat dari pembahasan lahan masyarakat yang di nilai secaraHukum pelaksanaanya dan penetapannya dianggap masih sepihak, maka dari itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan (LMAPJ) akan terus berupaya memantau jalannya penegakan hukum yang berlaku di wilayah indonesia.” kata Ketum YLBH dan MAPJ. Drs. Muh. Natsir.DM.BcKU.SH.MH. (MAPJ/syamhunter).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *