Makassar Sulsel ReferensiAktualMapj.com– Upaya dalam pelaporan Hj.Nurhaya Kepolres Gowa membuahkan hasil, dimana pelaporan tersebut penyidik (PPA) perlindungan perempuan dan anak Polres Gowa, akan melakukan pemanggilan terhadap siapa siapa saja yang ada dugaan kuat, terlibat dalam upaya memberikan ijin atau restu, di pernikahan Zakaria H.Qalbi dan Kartini Dg Tene.
Di jumpa pers nya, Hj Nurhaya serta di dampingi Pengacara selaku pelapor ungkapanya, ke rekan rekan jurnalis serta Lsm, di cafe Sapujegrik, tepatnya dijalan pelita raya,
“Awal mula Hj Nurhaya mengetahui bahwa H.zakaria melakukan pernikahan melalui sumber telfon seluler rekan rekan Zakaria sendiri, dan setelah Pelapor memastikan kepada kaka kandung terlapor, Hj Bia mengatakan iya, bahwa memang adik saya sudah menikah lagi,
“Lanjut Hj Nurhaya, mengatakan ke awak media, bahwa setelah saya rongrong, beberapa pertanyaan kepada saksi sodara kandung terlapor, anda Saudara nya, kenapa berani berani berikan ijin dan menghadiri acara nikahannya suami saya, dengan spontan dan entengnya mengatakan, orang lain saja yang menikah saya hadiri apa lagi ini saudara saya sendiri.
Saya pribadi seperti terzolimi perbuatan terlapor H.Zakaria, serta ucapan kata katanya sodara kandung terlapor, yang mengatakan kalau mau melaporkan hal ini silahkan laporkan ke aparat hukum.
Dengan kata ucapan yang tidak sepantasnya saudara terlapor ucapkan via telfon seluler, maka saya mencari tauw dimana keberadaan terlapor, dan siapa saja yang terlibat dalam upaya menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina sejak (9),sembilan tahun lamanya.
Lucunya lagi, H.Zakaria membawa surat kematian istri pertama nya dan anak dari istri pertama nya, ke keluarga Kartini Dg Tene selaku wanita yang dia Nikahi secara siri, atau kata lain menikah’ tanpa sepengetahuan istri yang sah dimata hukum.
Lanjut rekan media pertanyakan kepada Hj,Nurhaya, apakah oknum aparat desa dan iman desa setempat memberikan ijin atau setidaknya iman desa setempat yang melakukan akad nikah,
“Langsung di jawab dengan pengcara Hj Nurhaya, Hadi Soetrisno S.H. serta partners, dengan mengatakan sama sekali oknum aparat desa Paraikatte, tidak memberikan ijin karena data yang di bawa terlapor tidak resmi dan tidak mengikuti prosedur,
“Lanjut Hadi Soetrisno S.H. mengatakan kasus ini akan kami kawal, sampai rana proses persidangan dimana terlapor H.Zakaria dilaporkan dengan pasal 279 KUHP, dan sekarang ini ditangani penyidik Polres Gowa bagian (PPA), perlindungan perempuan dan anak, ungkap nya.
Hj.Nurhaya menambahkan sambil Sesekali melempar senyum kepada awak media, bahwa setelah saya menemukan tempat persembunyian mereka di Desa Paraikatte dusun Sileo, maka saya beranikan diri dan diantarkan oleh kepala dusun sileo dengan jaminan tidak melakukan aksi anarkis di rumah Kartini Dg Tene, selaku wanita yang dinikahi secara sirih oleh terlapor,
“Tetapi yang berada dirumah tersebut hanya orang tua dan anak Kartini dg tene, beserta Kaka kandung Kartini, setelah saya sampaikan hal ini jawaban yang mereka ucapkan sama, kalo memang anda ingin melaporkan hal ini ke aparat hukum, silahkan, nnti saya sebagai anak dari Kartini yang akan menjawab di depan aparat kepolisian.
Kemudian kaka Kartini, Dg Pasang menjawab saya sendiri yang mencari iman dari luar desa Paraikatte, untuk melakukan pernikahan, supaya mereka tidak berzinah, atau mengotori kampung ini ke Pelapor.