MAKASSAR-(ReferensiAktual Lmapj.com)sabtu 26/11/2022
Ketua umum LEMBAGA MASYARAKAT ANTI PENYALAH GUNAAN JABATAN (LMAPJ-YLBH).mengatakan bahwa surat Gub. Sulsel tertanggal 12 sep.2022 no.800/0019/BKPSDM dinilai tdk prosedural karna tidak melalui mekanisme persuratan sesuai tata kelola Administrasi berdasarkan PP 78 thn 2012 hal ini menimbulkan
Spekulasi dikalangan ASN pemprov sul sel.
KETUM LMAPJ-YLBH Menduga terjadi Rekayasa atas surat Gubernur tersebut.”pergantian sekprov memang wewenang Gubernur namun perlu pertimbangan yg matang agar tdk terjadi beragam persepsi”.sebagai pembina kepegawaian perlu arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan sebab bisa berdampak pada pembunuhan karakter danPerilaku bagi PNS tersebut.
Oleh karena itu diminta pihak Kemendagri agar melakukan kroscek atas kebenaran surat yang dibuat Gubernur yang tanpa sepengetahuan kepala BKPSDM,boleh jadi Di duga hanya karna bisikan segelintir orang yang tidak senang dengan sekprov sehingga mengorbankan begitu saja tanpa mempertimbangkan secara bijak pergantian Sekprov yang dinilai sangat intervensi.”ujar KETUM LMAPJ”
Editor: uphy