Makassar-Referensimapj.com – Ramainya pemberitaan Usulan pemberhentian Sekda Provinsi bahkan ada berita sekda provinsi dicopot menuai berbagai tanggapan Dan menjadi perbincangan yang paling panas minggu Ini terrmasuk komentar pakar hukum yang menjelaskan kewenangan Gubernur Dan tahapan pemberhentian sekda provinsi.Sabtu (26/11/22).
Terlepas Dari semua itu ada hal yang urgent dipertanyakan adalah surat Gubernur itu sendiri Dengan Nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 12 September 2022. Nomor surat itu ada Artinya bukan dibuat semaunya, 800 itu adalah kepegawaian (permendagri 78 TAHUN 2012) terus kalau 0019 itu Nomor urut surat maka hampir dapat dipastikan itu salah Karena memperhatikan Tanggal keluarnya surat tertanggal 12 September 2022.
Apa benar organisasi Sebesar Pemprov sulsel baru 19 surat yang keluar terlebih lagi opd yang mengeluarkan surat ini adalah BKPSDMD Tidak ada OPD Seperti Ini di Pemprov yang ada BKD Dan BPSDM, Kalau BKPSDMD itu adanya di kabupaten /kota Karena Antara kepegawaian Dan Pengembangan SDM itu digabung.
“Kasihan Gubernur menandatangani surat yang tidak teregister Di pemprov, Ini Karena adanya ambisi yang tidak terkontrol sehingga menafikan ketentuan yang menjadi pedoman persuratan olehnya itu harus ada penjelasan dari Gubernur kenapa sampai Begini.
Seharusnya mereka yang berada dekat Dengan Gubernur menjadi Orang yang bermanfaat Bagi kelangsungan suksesnya Gubernur mengakhiri masa Jabatannya bukan menjadi paccarita Atau menjadi pembisik kesesatan Karena ambisi Sesaat Ini bisa menghancurkan reputasi Gubernur.(M.N/01).













