Bantaeng – referensimapj.com – salah satu oknum aparat (tni) yang melakukan kekerasan terhadap remaja yang di duga melakukan kejahatan di bantaeng kab bantaeng sul sel, kamis (09/12/2022).
“Korban dalam penganiyaan seorang oknum tak berkemanusian terhadap remaja yang berstatus pelajar duduk di bangku smp negeri 1 bantaeng “pemukulan sangat sadis dengan benda kursi di muka remaja tersebut
Dengan tiga remaja,dengan nasib yang sama mengalami penganiayaan oknum tentara (tni) secara sadis yang di lalakukan terhadap tiga remaja yang berstatus pelajar di bangku smp negeri (1) bantaeng,” ungkapnya.
Dalam penganiayaan salah satu oknum sangat tidak berkemanusian, sehingga mengalami luka cukup parah di bagian muka yang tiga remaja berinisial, as (12) bs (15) dan af(14) tiga pemuda masing masing di bawa umur mengalami nasib yang sama,” tuturnya.
“Kekerasan dalam pemukulan seorang oknum tentara ini sangat sadis, sudah melanggar aturan hukum di negara pancasila 1945 dan menghakimi diri sendiri di luar hukum yang telah di atur undang undang pancasila di negara kita
Aparat TNI ” dan kepolisian(RI) siap melayani,mengayomi dan melindungi dan hukum tetap berjalan”tentara adalah abdi negara sedangkan kepolisian pelindung “bukan pembunuh.
“Lemah hukum di negara kita ,sehingga aparat TNi & PolRi sudah tidak ada lagi kepercyaan terhadap masyarakat,penganiyaan seorang remaja pelajar SD,SMP di bawa umur
Bukanlah hukum rimba di.perlakukan di negara kita ini sehingga munculnya perbuatan sadis yang di lalakukan oknum POLRI &TNi, bisa habis generasi bangsa jika cara cara seperti ini oknum aparat lakukan.
Generasi bangsa sebagai penerus cita cita secara demokrasi menjunjung tunggi martabat kecitraan bengsa indonesia yang lebih baik
Bangsa indonesia bukan menjadi bansat “indonesia adalah bangsa konstitusi dengan demokrasi menjunjung tinggi negara kesatuan republik indonesia “hukum adalah hak asasi manusia”bukan kekerasan,” tandasnya.
Polisi “adalah penegak hukum yang di atur dalan undang undang no 2 tahun 2002,sebagai pengabdi nusa dan bangsa”& tentara adalah abdi negara dan mengamankan NKRI (Negara Kesatauan indonesia (Pancasila 45)” penutup (Red Haer/LMapj).