Makassar-ReferensiMapj.com- Gonjang Ganjing permasalah perdata khususnya Dokumen Dokumen kepemilikan tanah, terkadang sejumlah oknum menyalah gunakan jabatannya yang penting punya Rupiah.
Hal ini di alamai Naharia Sebagai Ahli waris, melaporkan dan menindak lanjuti ke poltabes kota Makassar dan didampingi oleh kuasa hukum, YLBH- LMAPJ (yayasan lembaga bantuan Hukum masyarakat Anti penyalahgunaan Jabatan).yang di nahkodai Drs Natsir DM.Bcku.SH.MH.MSi.
Selaku pimpinan Pusat media Online dan cetak Referensi aktual MAPJ menyampaikan dalam kasus dugaan mafia Tanah yang terjadi kota Makassar oleh karena itu mohon kerja samanya dri pihah penyidik untuk Menindaklanjuti atas dugaan oknum pejabat tersebut.
Sementara mantan camat Edward Supriawan dan Lurah Barombong (Zulf) Melindungi Mafia Tanah dan mendatangani Surat penguasaan fisik Tanah dalam proses perkara penyidik Poltabes Makassar.
Menurut imappaing Kareng Paco juga menjelaskan bahwa ini adalah dasar pemberian dari Naharia di masa hidupnya bahkan tidak pernah dipindahkan tangaakantanah dan lokasinya, PD pihak lain sifatnya hiba.
Adapun penyerahan atau jual beli PD pihak lain mulai perbuatan yang di lakukan oleh mantan camat Tamalate Edward Supriawan dan juga Lurah Barombong (sulf).
Setelah hasil penyidikkan dengan alasan oleh oknum tersebut, pemberiannya tertulis Lontar Tidak terdaftar balai bahasa GW TKI Pusat dan balai bahasa kota Makassar yang pendatanganan surat Penguasaan fisik.
Hal ini sdh dianggap ilegal dan perbuatan minipulasi data dan pemalsuan data perbuatan yang sangat bertentangan SP2HP.
Poltabes Kota Makassar bahwa ini telah terjadi penyalahgunaan jabatan adalah perbuatan melawan hukum.