banner 728x250

Mafia tanah berkoalisi dengan Lurah Barombong dan mantan camat Tamalate yang mengaku Sebagai Ahli Waris menguasai lokasi dan pembuatan data palsu.

Barombong-(ReferensiAktualLmapj.com)06/06/2023.Sesuai laporan/pengaduan Ahli waris Mappainga Bin Baso.an ANUGRA DAN SYAHRIL NABA POLRESTABES Makassar. Yg dilaporkan ahli waris Naharia. An Jamaluddin. Lokasi tersebut dalam penguasaan ahli waris alm. Naharia . An. jamaluddin. Yg terletak Toppo Sappa Rw 7..kampung sumanna Kel Barombong kec. Tamalate. Kota Makassar. dengan alasan.data2 yg dilaporkan Syahrir Naba dan ANUGRA bahwa Alm. NAHARIA telah sepakat memberikan kepada cucunya an Mappainga bin paco. Dengan saksi di saat pembuatan tulisan lontara yaitu: Paco karaeng tombong Haeruddin daeng muntu(RT) dan Hasan gassing sebagai kepala kampung sumanna di saat itu. Dan alm. Naharia dimasa Hidupnya dengan penyerahannya tulisan Lontara. Sedangkan tulisan lontara tersebut Tidak terdaftar balai bahasa kota Makassar dan provinsi tk.l sulsel.

tulisan lontora tersebut hanya diduga yang Dibuat dengan cara rekayasa. Ditandatangani oleh pihak Syahril naba,kepala desa,saudara dan om’nya Syahrir Naba sendiri.sedangkan dari silsilah keluarga Alm Naharia dengan Syahrir naba . Anugra. Tidak ada hubungan darahnya,bahwa Alm
Naharia suami istri Mappainga Bin Baso
tidak dikaruniai anak sedangkan harta/ barang tersebut dari Naharia bukan harta gonogini barang yang Sudah ada sebelum dia bersuami bersama Mappainga Bin Baso.

Syahrir naba membuat data kesepakatan penyerahan kewarisan dari tulisan Lontara yg ditanda tangani pak lLurah om’nya dan saudara dari pihaknya Syahrir naba dan Anugrah tidak dalam sepengetahuan pihak keluarga Naharia .

Naharia 7 orang bersaudara, dimasa Hidupnya Tidak pernah menyerahkan harta atau pindah tangankan berupa akte jual beli Hiba,sertifikat apapun bentuknya penyerahan
dengan adanya dasar tulisan lontara kesepakatan penyerahan itu dugaan semuanya Rekayasa yang dibuat oleh Syahrir naba dan ANUGRA. Dengan dasar Surat kewarisan tulisan Lontara tersebut yg dilaporkan dipolrestabes Makassar.
Alm. naharia.ahli waris An jamaluddin. Mengalami suatu laporannya diterima Polrestabes Makassar pihak Polrestabes melakukan pemanggilan ahli waris Naharia An.jamaluddin.dan Umar.
Proses berlangsung konfirmasi pihak terlapor dan yang melapor untuk Dapat membuktikan bukti surat Alashak kepemilikan Atas Nama Naharia dari hasil pemeriksaan penyidik Atas Nama ismail,hasilnya SP2HP. Pihak penyidik menyerahkan kembali kepada masing-masing untuk menggugat hukum lain.”Tutup penyidik polrestabes makassar”

Editor:Margono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *