banner 728x250
Fakta  

Markas Legiun veteran RI cabang Kabupaten Gowa Di Musnahkan oleh Para Oknum Tertentu. Makassar-(RederensiAktualLmapj.com).06/06/2023.Nasip para pejuang Revolusi Kemerdekaan RI Tiada Arti di mata OTODA.Nama Tanjung Bayang Adalah basis Benteng pertahanan para pejuang di masa revolusi yang Kini tinggal Nama. Di tahun 1971 tanjung bayang masuk wilayah kota makassar dan di namakan kelurahan tanjung merdeka.pada tahun 1962 tepatnya pada tanggal 15,oktober1962 kepala Agraria kabupaten gowa memberikan tanah di kampung bayang seluas 100(seratus)Ha.dengan bukti surat NO 40/I.M.T/kadsu V/1962.untuk di olah,di awasi atau di pergunakan kepada yayasan LVRI GOWA. Yang status tanahnya Tanah Negara yang masih berbentuk rawa rawa,semak semak dan pohon kayu. Dasar hukum pemberian dalam surat tersebut U.U.PA NO 5/1960 Dan U.U NO 51 Prp 1960 yaitu di larang memakai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasahnya. Dalam U.U NO 51.Prp.1960,di sebut pula perlindungan Hukumnya (pasal 2 dan pelanggarannya pasal 6 angka 1.a,b,c,d.).serta ketentuan penyelesaiannya,dapatkah BPN selaku yang berwenang melakasanakan U.U No 51 Prp 1960 tersebut? Anggota Yayasan LVRI Gowa mengolah tanah tersebut menjadi perempengan dan tanah darat yang belum sempurna bentuknya dan dikerjakan kurang lebih 16 tahun dan sudah mendapatkan hasil berupa udang putih di setiap awal musim penghujan 29 tahun kemudian Terbit Rekomendasi Gub.Sul-Sel No.556/3656/BKPMP Tanggal 04 Juli 1991 Tentang pemberian pengelolaan kawasan pariwisata di tanjung bunga atas nama PT.Gowa Makassar Tourisme Development,berlanjut SK Gub.Sul-Sel No.118/XI/1991 tanggal 05 November 1991,tentang larangan mutasi tanah pada kawasan tanjung bunga dan sekitarnya kemudian di tanggal 24 Juni 1998 terbit SK Gub.Sul-Sel No.7/1/1995 di cabut dan tidak berlaku sehubungan dengan Rekomendasi Gub.Sul-Sel, Ka-kanwil BPN Prov Sul-Sel Menerbitkan SK No.28 tahun 1995 tentang pembentukan tim Operasional pengadaan tanah untuk PT.GMTD dengan jumlah tim 83 orang dengan status kepemilikan dan penguasaan tanah ,Survei penatagunaan tanah ,pemetakan sesuai bidang masing masing Data fisik dan data yuridis yang di muat dalam SK BPN,Dan SHGB,PT GMTD adalah hasil rekayasa. Penguasaan tanah PT.GMTD yang di miliki yayasan LVRI GOWA Berbadan Hukum,dengan membakar rumah-rumah empang,penimbuhan lahan guna untuk menghilangkan jejak di atas lahan di bangun perumahan. Untuk mendapatkan Adanya kebohongan dan kebenaran dari para pihak maka saya meminta di datangkan kepolisian,kejaksaan,kementrian Hukum dan Ham,pengacara,LSM,maupun Awak Media untuk membantu menyebar luaskan Tindakan yang di lakukan kedua belah pihak.(BPN/,PT GMTD GOWA). BPN KOTA MAKASSAR Memberi izin lokasi tanggal 12,september,1998.No.460-12-12-53-01-98 lebih ke depan dari instruksi menteri Agraria. YKLVRI GOWA,Telah melaporkan kepada bapak PRESIDEN.RI.Surat NO.032/YKLVRI/GW/VIII/2014,di tanggal 28 Oktober 2014.Kemudian kepada bapak Menteri Agraria,dan Tata Ruang/BPN,Bapak Kapolri tanggal 20September2022.No 42/YKLVRI/GW/IX/2022. “Dulu Kami Berjuang Pertaruhkan Nyawa Demi Kemerdekaan RI. “Sekarang Kami di Musnahkan dan Di Jajah Kembali oleh bangsa Sendiri. “INGAT”Kami Bukan Belanda,Kami Adalah pejuang/Pasukan Tempur yang berada di garis depan Demi Kemerdekaan NKRI. Editor: Margono

Makassar-(RederensiAktualLmapj.com).06/06/2023.Nasip para pejuang Revolusi Kemerdekaan RI Tiada Arti di mata OTODA.Nama Tanjung Bayang Adalah basis Benteng pertahanan para pejuang di masa revolusi yang Kini tinggal Nama.

Di tahun 1971 tanjung bayang masuk wilayah kota makassar dan di namakan kelurahan tanjung merdeka.pada tahun 1962 tepatnya pada tanggal 15,oktober1962 kepala Agraria kabupaten gowa memberikan tanah di kampung bayang seluas 100(seratus)Ha.dengan bukti surat NO 40/I.M.T/kadsu V/1962.untuk di olah,di awasi atau di pergunakan kepada yayasan LVRI GOWA. Yang status tanahnya Tanah Negara yang masih berbentuk rawa rawa,semak semak dan pohon kayu.

Dasar hukum pemberian dalam surat tersebut U.U.PA NO 5/1960 Dan U.U NO 51 Prp 1960 yaitu di larang memakai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasahnya.
Dalam U.U NO 51.Prp.1960,di sebut pula perlindungan Hukumnya (pasal 2 dan pelanggarannya pasal 6 angka 1.a,b,c,d.).serta ketentuan penyelesaiannya,dapatkah BPN selaku yang berwenang melakasanakan U.U No 51 Prp 1960 tersebut?
Anggota Yayasan LVRI Gowa mengolah tanah tersebut menjadi perempengan dan tanah darat yang belum sempurna bentuknya dan dikerjakan kurang lebih 16 tahun dan sudah mendapatkan hasil berupa udang putih di setiap awal musim penghujan
29 tahun kemudian Terbit Rekomendasi Gub.Sul-Sel No.556/3656/BKPMP Tanggal 04 Juli 1991 Tentang pemberian pengelolaan kawasan pariwisata di tanjung bunga atas nama PT.Gowa Makassar Tourisme Development,berlanjut SK Gub.Sul-Sel No.118/XI/1991 tanggal 05 November 1991,tentang larangan mutasi tanah pada kawasan tanjung bunga dan sekitarnya kemudian di tanggal 24 Juni 1998 terbit SK Gub.Sul-Sel No.7/1/1995 di cabut dan tidak berlaku sehubungan dengan Rekomendasi Gub.Sul-Sel, Ka-kanwil BPN Prov Sul-Sel Menerbitkan SK No.28 tahun 1995 tentang pembentukan tim Operasional pengadaan tanah untuk PT.GMTD dengan jumlah tim 83 orang dengan status kepemilikan dan penguasaan tanah ,Survei penatagunaan tanah ,pemetakan sesuai bidang masing masing
Data fisik dan data yuridis yang di muat dalam SK BPN,Dan SHGB,PT GMTD adalah hasil rekayasa.
Penguasaan tanah PT.GMTD yang di miliki yayasan LVRI GOWA Berbadan Hukum,dengan membakar rumah-rumah empang,penimbuhan lahan guna untuk menghilangkan jejak di atas lahan di bangun perumahan.

Untuk mendapatkan Adanya kebohongan dan kebenaran dari para pihak maka saya meminta di datangkan kepolisian,kejaksaan,kementrian Hukum dan Ham,pengacara,LSM,maupun Awak Media untuk membantu menyebar luaskan Tindakan yang di lakukan kedua belah pihak.(BPN/,PT GMTD GOWA).
BPN KOTA MAKASSAR Memberi izin lokasi tanggal 12,september,1998.No.460-12-12-53-01-98 lebih ke depan dari instruksi menteri Agraria.

YKLVRI GOWA,Telah melaporkan kepada bapak PRESIDEN.RI.Surat NO.032/YKLVRI/GW/VIII/2014,di tanggal 28 Oktober 2014.Kemudian kepada bapak Menteri Agraria,dan Tata Ruang/BPN,Bapak Kapolri tanggal 20September2022.No 42/YKLVRI/GW/IX/2022.

“Dulu Kami Berjuang Pertaruhkan Nyawa Demi Kemerdekaan RI.
“Sekarang Kami di Musnahkan dan Di Jajah Kembali oleh bangsa Sendiri.
“INGAT”Kami Bukan Belanda,Kami Adalah pejuang/Pasukan Tempur yang berada di garis depan Demi Kemerdekaan NKRI.

 

Editor: Margono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *