banner 728x250
Hukum  

Di Duga adanya kerjasama pemerintah kota makassar Dan pihak pengembang PT.SARI MAKASSAR INDAH (Puri Mutiara) Melakukan Spekulasi Dan Pemalsuan Data yang Menimbulkan perbuatan melawan Hukum

Makassar-ReferensiAktual.com.(senin/29/04/24),Adanya laporan masyarakat Mengenai Adanya Pembangunan Gedung Serbaguna yang memutus Akses Jalan Umum warga Masyarakat lorong 3-5 (Rt 3,4,5)kec Rappocini,kel Rappocini.Kota Makassar.Ketua Umum DPP LMAPJ-YLBH Mengawal dan Menindak Lanjuti karena di anggap perbuatan melawan Hukum Serta PenyalahGunaan Jabatan Sebagaimana yang di maksud pada Pasal 3 UU NO.31 TAHUN 99 JO.UU NO.20 TAHUN 2021dan PEMBOHONGAN PUBLIK PASAL 378 KUHP.

 

Adanya Pembangunan Gedung serba guna tersebut di atas PASUM (Di atas jalan) terletak di lorong 3 G RT 007 RW 01 Kel.Rappocini,kec.Rappocini,Kota makassar,Tim pencari Fakta LMAPJ langsung Korscek ke lokasi .

karna adanya penyampaian dari pihak pemerintah untuk pelebaran jalan dan pembangunan Rumah Unit Baru,sehingga warga menyetujui untuk penandatanganan persetujuan.kami sebagai warga merasa di Rugikan dan termasuk pembodohan masyarakat”tutur salah satu warga yang di rugikan(Narasumber yang enggan di sebut namanya).

Tim LMAPJ-YLBH Menyurati Bpk WALIKOTA untuk menindak lanjuti jajaran pemerintahan kota makassar agar segera di lakukan pembongkaran karena di nilai melabrak Aturan dan sangat merugikan Masyarakat.jika tidak mengindahkan surat tembusan kami akan mengambil proses Hukum”Tutup Ketum LMAPJ-YLBH.Drs.M.Natsir.DM.SH,.MSI.

 

Editor:Uphy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *