banner 728x250

Di Duga Merangkap Dua Jabatan kepala sekolah SD inpres pajjaiang 02  jarang berada disekolah

MAKASSAR(ReferensiLmapj.com). dikarenakan ada dua tugas yang dijalankan disekolah  sebagai kepala sekolah dan sebagai pengawas sehingga pelayanan disekolah tidak semaksimal mungkin, kepala sekolah  (Payana,SPD).jarang berada disekolah terkadang juga sering menghindari wartawan dan LSM bilamana ingin ditemui ada apa?”Tutur Tim pencari Fakta.

Bapak Payana,SPD. menghindari  wartawan dan LSM, berkunjung disekolah  padahal wartawan dan LSM bagian mitra pemerintah Dimana kunjungan kami Hanya memberi Teguran berdasarkan Aturan Dinas pendidikan bahwasanya <span;>, seseorang tidak boleh merangkap jabatan kepala sekolah dasar di dua tempat yang berbeda secara bersamaan

Hal ini karena merangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kinerja seseorang dalam kedua posisi tersebut, dan juga dapat menghambat pengembangan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, seorang pegawai negeri sipil, termasuk kepala sekolah dasar, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan tanpa izin yang sah dari atasan dan instansi terkait. Izin tersebut hanya dapat diberikan jika kedua jabatan tersebut tidak bertentangan satu sama lain dan jika pegawai tersebut mampu memenuhi tuntutan tugas dari kedua jabatan tersebut.

Jika seseorang memang ingin merangkap jabatan, maka dia harus memastikan bahwa dia telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari atasan dan instansi terkait. Namun, disarankan agar seseorang fokus pada satu jabatan dan memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai kepala sekolah dasar.”Tutup Tim pencari Fakta.

Penulis:Buyung
Editor : Uphy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *