Makassar – Sulsel,//www.referensiaktualmapj.com Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (YLBH-MAPJ),Bahwa sebelumnya pada tanggal 5 maret 2024 Sdr.Azis Ruppa bersama Istrinya Ibu Nurhayati Dg.Tommi mendatangi kantor di Jl.Sultan Alauddin Komp.Ruko Plaza Soho SH.02 Rappocini Makassar dan membawa Berkas yang sudah ditandatangani oleh RW dan Iman Kelurahan serta sudah ditanda tangani oleh Pihak Ahli Waris, Azis Ruppa bersama istrinya membawa Berkas daftar surat keterangan di kantor (YLBH-MAPJ) Bantuan Hukum Sebagai Lembaga Sosial Kontrol Pengawasan Publik dan Media Cetak- Online ReferensiAktualMAPJ.Com Memohon untuk di uruskan Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli,berdasarkan surat Kuasa dan mendampingi proses penandatanganan surat keterangan Ahli Waris ke Lurah/camat Rappocini.
Dan dilanjutkan mendampingi ke Notaris di Jl.Bayangkara untuk mendapatkan Akte Perikatan Perjanjian jual beli Ahli waris.L.R.Dg.Ngimba,Amir Dg Nyarrang Bersama Nurhayati Dg.Tommi istri dari Azis Ruppa bin L.R.dg.Ngimba.
Para Ahli Waris L.R.dg.Ngimba (Almarhum) 5 Orang masing-masing saksi pada saat penandatanganan Akte Perikatan Perjanjian Jual Beli di dampingi oleh Kuasa Hukum, dan 1 orang ahli Waris Rukia Dg.Ngai (Almarhum) diwakili oleh keluarganya Anak dari Azis Dg.Ruppa untuk mendatangani Akte Perikatan Perjanjian Jual Beli didepan Notaris Untuk meyakinkan Pihak Notaris bahwa anak Almarhum Rukia Dg.ngai yang menandatangani Akte Perikatan Perjanjian Jual Beli tersebut.
Lurah Rappocini menolak berkas surat keterangan Ahli Waris Almarhum LR.Dg.Ngimba yang diajukan oleh Azis Ruppa.Bin L.R.Dg.Ngimba Almarhum, karena yang di sodorkan cuman 4 Ahli Waris,sehingga Lurah Rappocini pada saat menjelaskan Ahli Waris Azis Ruppa bin L.R.Dg Ngimba ada 5 orang Ahli warisnya bukan 4 Ahli warisnya, dan lurah Rappocini menjelaskan lagi siapa mau bertanggung jawab dan ternyata Kuasa Hukum Azis Ruppa tidak mengetahui bahwa Ahli Warisnya ada 5 orang,maka Lurah menjelaskan bahwa Ahli Waris L.R.Ngimba ada 5 orang anaknya yaitu Halima Dg.Bone,Rukia Dg.Ngai (Almarhumah),Amir Dg.Nyanrang,Dg.Simba dan Abd.Azis Dg.Ruppa ini semua Ahli Waris L.R.Ngimba.
Alasan Ahli Waris Azis Ruppa tidak memasukkan Saudaranya yang bernama Rukia Dg.Ngai (almarhumah) dalam Daftar Ahli Waris karena tidak pernah menikah dan tidak ada surat Nikahnya ucap (Azis Dg.Ruppa),Suami dari Almarhumah Rukia Dg.Ngai dan anak-anaknya marah karena tidak di masukkan orang tuanya dalam Ahli Waris L.R.Ngimba Maka suami dari Ahli Waris Rukia Dg.Ngai membuktikan surat Nikahnya ke Kelurahan.
Tidak puas sampai di situ Ahli Waris Azis Ruppa melapor ke Polrestabes Makassar yang di lapor Camat,Lurah Rappocini dan Kuasa Hukumnya yang dilaporkan Pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris dan Pemalsuan Tandatangan,Azis Ruppa bersama Istrinya Pelaku yang sebenarnya karena mendatangi RW/Iman Kelurahan Rappocini dan juga mendatangi Pihak Ahli Waris dari Almarhumah Rukia Dg.Ngai yang datang istrinya Azis Ruppa An.Nurhayati Dg.Tommi bersama anaknya menyuruh untuk Tandatangan Surat Keterangan Ahli Waris dari Almarhumah Rukia Dg.Ngai seolah-olah dia Ahli warisnya,dan yang di korbankan Camat/Lurah Rappocini dan Kuasa Hukumnya dan semoga Penyidik Asasi di Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional tutur Taufik.//(Taufik)
Tim Investigasi:Taufik
Editor : Taufik













