Refensiaktualmapj Majene-sulba. Kepolisian Resort (Polres) Majene dari satuan reserse kriminal (Satreskrim) kembali berhasil mengungkap pelaku kejahatan berbasis digital (penipuan online) dengan modus jasa penukaran uang.
Pengungkapan kasus tersebut saat menggelar Press Release yang berlangsung di di ruang data Polres Majene, Rabu 8 April 2026
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media
Kasatreskrim polres majene AKP Fredy, S.H., M.H. mengatakan,Bahwa berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT tertanggal 4 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/9/II/RES.2.5/2026/RESKRIM tertanggal 25 Februari 2026.
Kami telah menetapkan tersangka seorang wanita berinisial NRA (32), pekerjaan wiraswasta asal Kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula saat korban,(Dalmia)melihat sebuah postingan pelaku di Media sosial Facebook Andi Arsyila Asryi tentang jasa penukaran uang. Kemudian korban melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim oleh pelaku.
Kemudian dalam komunikasi tersebut pelaku menawarkan jasa penukaran uang baru kecil dengan ada sejumlah biaya tambahan ( jastip).
Korban awalnya meminta sistem pembayaran setelah barang diterima, (COD) pelaku (NRA) bersikeras agar melakukan pembayaran di muka Akhirnya, korban (Dalmia)mentransfer ke ke rekening BRI atas nama pelaku(NRA) dengan total mencapai sebesar Rp14.320.000.dengan penukaran uang pecahan 2000, 5000 dan 20.000.
Kemudian korban (Darmia)meminta apakah bisa uangnya tiba baru saya transfer, namun pelaku ( NRA) menolak dan mengatakan uang mukanya harus di bayar dulu, kemudian meminta lagi untuk segera membayar full sesuai yang ingin ditukar kan sehingga korban (Darmia) mengirim ke rekening BRI pelaku melalui transfer pada 29 Maret 2025 senilai Rp 2000.000 juta , pada 29 Maret 2025 Rp.2.500.000 dua juta Lima ratus ribu rupiah.pada 29 Maret 2025 senilai Rp 1.600.000 satu juta enam ratus ribu rupiah, pada 29 maret 2025 senilai Rp.400.00p empat ratus ribu rupiah ,pada 30 Maret 2025 senilai Rp 4.500.000 empat juta Lima ratus ribu rupiah. Dengan total 12.200.000
Selanjutnya hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 pelaku NRA menghubungi korban ( Dalmia) menyampaikan bahwa pecahan uang baru tersebut sudah di proses dan sudah dalam perjalanan dan dibawah oleh mobil kampas dengan sopir atas nama Rusdi, no hpnya yang di pakai pelaku (NRA) dan meneruskan beberapa pesan kepada korban (Dalmia) yang berisi pesan
yang seolah-olah menunjukkan proses pengiriman, termasuk rekaman truk yang mengalami kendala di perjalanan. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, kemudian uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” ujarnya kasat Reskrim
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan, serta flashdisk berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Majene mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan modus penawaran jasa atau barang yang menggiurkan pungkasnya











