Pangkep-sulsel(ReferensiAktualMAPJ.com).02/02/2022.Setelah Melalui Dua (2) Kali Persidangan Akhirnya Masyarakat Memasuki Ruang Sidang Mediasi Dimana Mereka Bisa Negosiasi Masalah Ganti Rugi lahan yg di tetapkan oleh pihak KJPP yg tanpa melibatkan atau Mengkonfirmasi pada pemilik lahan
Lagi-lagi Mediasi tertunda dikarenakan pihak KJPP belum ada kesiapan jawaban dalam segala bentuk permintaan para pemilik lahan yang mereka anggap sesuai hak mereka masing-masing Dimana yang berdasarkan NJOP.

Dalam persidangan Mediasi tersebut dari empat(4) yang tergugat yaitu BPN – PERKIMTAN – BALAI KERETA API – KJPP, di Berikan kesempatan Untuk Tanya Jawab Kepada Kuasa Hukum YLBH-MAPJ Dan Masyarakat Yang Menggugat.
Suasana di Ruang Mediasi Mulai Memanas Di saat Beraduh Argument Di Antara Kedua Belah Pihak Yaitu Masyarakat Dan Salah Satu Pihak Tergugat Yaitu KJPP YG berdalil Menurut UUD.”empat belas (14)hari seusai penetapan Harga Tidak Ada Jawaban Dari pihak pemilik lahan di anggap sah dengan penentuan Harga Tersebut,Dengan suara Lantang Masyarakat Langsung Membantah.”Apakah bisa di tetapkan harga lahan kami tanpa adanya musyawarah Dengan pemilik lahan”Hak Asasih(HAM) Kami Dimana,Tutur kata masyarakat Pemilik lahan Darwis sekaligus Narasumber.

Menurut Narasumber(DARWIS) yang Kami Temui Seusai Sidang Mediasi Berkata pihak Apresial Tidak Pernah Konfirmasi atau Musyawarah Dengan Masyarakat,mereka Memutuskan Harga Yang Tidak Wajar Dan Memberikan Penetapan Harga ke Pengadilan Untuk Di Bayarkan ke Masyarakat”tutup Darwis.
Rilis:rudi
Editor:thaufiq













