PANGKEP-SULSEL(Referensimapj.com.)07/02/2022.Selaku Kuasa Hukum Masyarakat Pangkep Sekaligus KETUM YLBH-MAPJ.Media Cetak & Online,Drs.Muh.Natsir DM.BCKU.SH.MH, Serta Para Tim Selalu Mendampingi Masyarakat Untuk Mencari Keadilan dan Hak Asasih Manusia (HAM).

Karna Tidak Sesuainya Penetapan Harga Maka Lembaga Hukum YLBH-MAPJ.Sebagai Kuasa Hukum Masyarakat,melayangkan Gugatan Terhadap Balai Kereta Api,BPN,PERKIMTAN,APRESIAL.Untuk Penetapan/Perubahan Harga Yang Sesuai NJOP/zona/Harga pasar yang Berlaku di Wilayah Tersebut.
Setelah jalannya proses persidangan sampai menuju proses Mediasi,Kuasa Hukum YLBH-MAPJ,Belum Menemukan Titik terang Adanya Peyelesaian Ganti Rugi Dari Pihak Tergugat,Mulai Awal Sidang Gugatan sehingga resume permintaan Perubahan Harga Selalu Ada Penundaan.Di Duga Keadilan yang tak Ber’ujung Ini Adanya Oknum yang Terlibat Dalam hal Perampasan hak.

Keganjalan yang Terjadi Dalam Persidangan Sangat sangat Merugikan Masyarakat Kabupaten Pangkep.”tutur Ketum YLBH-MAPJ.Drs.Muh Natsir DM.BCKU.SH.MH.
Menurut para korban(Narasumber)keadilan ini tak hanya merugikan kami tapi telah melukai perasaan kami yang di permainkan oleh pihak dan oknum. Yang tak bertanggung jawab.Tutup Narasumber saat di temui Awak Media.
Penulis: Team MAPJ
Editor :Thaufiq













