banner 728x250
Daerah  

Ketua Infestigasi LSM Anti Penyalagunaan Jabatan Soroti Ketua BPD Baturappe Polisikan Warga

Gowa-Sulsel(Referensimapj.com)Ketua Investigasi LSM Anti Penyalagunaan Jabatan (MAPJ), Wahid Rani sangat menyayangkan adanya problematika yang terjadi di Dusun Baturappe Desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa .

Pasalnya adalah merupakan pelanggaran kode etik yang merupakan sumpah dan janji yang telah di ikrarkan sebagai Badan Permusyawaratan Desa .

Menurut keterangan banyak Warga yang tidak mau di sebut namanya 02-Peb/22 Menjelaskan bahwa Oknum Ketua BPD berinisial RL melakukan pendataan langsung kepada warganya penyaluran, pengawan yang bukan tugas dan kewenanganya karena itu adalah tugasnya Satgas, kader relawan.

 

maka terjadilah pertikaian dengan Samad Warganya sehingga keduanya saling Aduh fisik Jumat lalu 21-01/22. Gegara Bansos BLT Covid 19. Yang tidak tersalurkan tepat sasaran. Samad dan Keluarganya selama dua Tahun lebih tak kunjung dapat bantuan sebagai pengguna kepetingan Bansos BLT Covid 19. Di Desanya,
bahkan Samad di Polisikan di Polsek Biringbulu Kabupaten Gowa.

Wahid Rani selaku Ketua Investigasi MAPJ, menilai bahwa hal ini telah menyalahi aturan Mendagri no.110 Tahun 2016. Tentang Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan telah melanggar Pasal 63 UU 6/2014. Tentang kewajiban yaitu Menyerap, menampung, Menghimpun dan menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat .

Badan permusyawaratan Desa adalah merupakan bagian Integral dari pemerintahan Desa sesuai Pasal 56 Ayat (1) UU 6/2014. Yang menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya di lakukan secara Demokrasi .

Agar tidak berlarut-larut Wahid Rani menambahkan demi menjaga pencitraan Desa Baturappe di harap Kepada pihak APH, Pihak pemerintah Desa, Kecamatan dan pihak Pemerintah Kabupaten untuk dapat melakukan pemberhentian oknum Ketua BPD Baturappe dari Jabatannya sesuai pelanggaran dan aturan yang berlaku pada Pasal 55 UU 6/2014. Tentang pelanggaran pungsi BPD, Pasal 63 UU 6/2014. Ayat 3 Tentang kewajiban menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat dan melanggar Pasal 64 UU 6/2014. Tentang larangan BPD .

Sesuai peraturan Mentri dalam negri No.110 Tahun 2016. Tentang BPD Ayat (2), Di berhentikan apabila, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melanggar sumpah/janji Jabatan dan kode etik BPD .
Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari yang Bersangkutan . Jelasnya .

 

Editor :

Thaufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *