banner 728x250

Korban Penipuan dan pemalsuan data otentik Ibu Nuralam Binti Lairi Abdullah yang dilakukan Muh.A.Gopur bersama Notaris/PPAT.Trisnawati Nadir.SH.M.Kn

Gowa,referensiaktualmapj.com,Tim Investigasi Pencari Fakta Rabu tgl 18 Oktober 2023 bersama DPP YLBH – LMAP ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan ) serta Media Cetak dan Online referensiaktualmapj.com bersama rombongan Penyidik Polda sulsel melakukan peninjauan lokasi tentang tindak lanjut laporan pengaduan Masyarakat korban penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat berharga barang tidak bergerak,sertifikat SHM No:0675/desa palangga Kecamatan pallangga luas 546 M2 atas nama Ibu Nuralam binti Lairi Abdullah beralih kepada Muhammad A.Gopur berdasarkan surat kuasa menjual NO: 5 tgl 25/5/2009 Oleh Notaris/PPAT.Sitti Zaenab SH.M.Kn dengan tidak ada kesepakatan/persetujuan harga bahkan tidak diberitahukan kepada Ibu Nuralam harga jual tanah tersebut dan setelah itu Saudara Muh. A.Gopur mengambil kredit dan menjaminkan sertifikat tersebut kepada PT.PNM Madani (Persero) Makassar .

Bahwa seharusnya Pihak Notaris /PPAT Trisnawati Nadir.SH.M.kn menolak transaksi yg dilakukan dihadapannya karena surat kuasa mutlak yg menjadi dasar tidak dibenarkan dalam jual- beli Tanah berdasarkan ketentuan pasal 39 peraturan pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan instruksi Mendagri No.14 tahun 1982 tentang larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah sehingga Tim Investigasi Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dengan dasar tindak lanjut pada Lembaga berdasarkan Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa,ada beberapa hal menjadi temuan dari proses awal pengaduan masyarakat oleh Pihak Penegak Hukum polres Gowa pada tgl 15 Februari 2021 di Kab.Gowa No.B/127/II/2021/Reskirim perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan proses lanjutan pada tgl 29 Agustus 2014 di Polres Gowa Sungguminasa perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (tidak mendapatkan pelayanan dan kepuasan terhadap penyidik tidak profesional dalam proses penindakan Hukum di polres Gowa.

Sehingga tim pencari fakta dari LMAPJ-YLBH (Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan ) dan (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) serta Media Cetak dan Online ReferensiAktualMapj.Com,mengawal perkara ini yang dilaporkan ke polres Gowa tidak mendapatkan kepuasan dalam proses pemeriksaan maka Pihak Pelapor menindak lanjuti ke polda Sulsel bersama Tim Investigasi MAPJ, Melaporkan kembali pengaduan,penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat keterangan barang tidak bergerak,sertifikat yang dipalsukan oleh Muh. A.Gopur dan pihak Notaris Sitti Zaenab.SH.M.kn serta pemerintah terkait Desa pallangga kec.pallangga kab Gowa bahwa laporan pihak korban penipuan penggelapan barang tidak bergerak dipalsu isi surat keterangan sertifikat Awalnya bernama Ibu Nuralam beralih ke Muh.S.Gopur dihadapan notaris sitti Zaenab SH.M.kn dengan hasil laporan pengaduan ke polda Sulsel sesuai data yang dilaporkan oleh pihak pelapor di dampingi oleh Kuasa Hukum Lembaga masyarakat anti penyalahgunaan jabatan Lmapj,Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tanah/Rumah setiifikatyg dibalik nama dari Pemilik awal Ibu Nuralam beralih ke Muh A.Gopur ( Rumah/tanah ) dalam penguasannya siapa yang menguasai adalah pemilik sertifikat semula sesuai hasil penyidikan Polda Sulsel lokasi tersebut.

Penulis:Yuli
Editor :Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *