banner 728x250
Umum  

LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik

Referensi aktual mapj Majene -Sulbar. polemik antara dua kubu terkait lahan pembangunan koperasi merah putih atau yang biasa di sebut (KOPDES) antara pihak tergugat saudari ibu rohania dan pihak penggugat saudara bustaman yang terletak di kelurahan sirindu, kecamatan pamboang, kabupaten majene,
Mediasi tersebut berlangsung Rabu (13/5/2025) di aula makodim 1401 majene.

Menurut Ketua DPD Korwil sul-bar Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan( LMAPJ ) Mustajar, ke Media referensi aktual mapj, saat Ditemui Menyampaikan”Bahwa ibu rohania bersama saudaranya hadir untuk memenuhi undangan mediasi oleh pihak pengamanan yaitu bapak pasi intel kodim majene, bapak babinsa kelurahan sirindu, bapak lurah kelurahan sirindu, bapak mantan lurah sirindu dan pelaksana atau penanggung jawab pembangunan.

Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat atas nama ibu rohania telah rela dan ikhlas menghibahkan lahan atau tanahnya seluas 30X20 meter, sedangkan pihak penggugat menuntut kerugian atau konfensasi terkait tanaman yang ada di lahan tersebut yang diduga sebagai penggarap (penggugat). ganti rugi yang di minta pak bustaman sebagai penggugat/penggarap adalah sebesar 50 juta rupiah, namun pihak penanggung jawab atau pelaksana pekerjaan tersebut tidak menyanggupi permintaan saudara bustaman, tetapi bapak pasi intel tidak putus asa dalam menempuh cara untuk mencarikan solusi terhadap kedua belah pihak. Ucapnya

Kata,dia Dalam perjalanan atau suasana mediasi berlangsung, tiba tiba ada oknum wartawan yang mengajukan pertanyaan ke mediator terkait permasalahan lahan tersebut, spontan saja, pertanyaan mediator ke kedua belah pihak yaitu tergugat dan penggugat terhenti seketika, jadi secara tidak langsung oknum wartawan tersebut diduga telah menghambat jalannya mediasi, dan secara reflex saya selaku Ketua DPD Korwil LMAPJ Sulbar yang juga hadir
pada saat itu meminta ijin kepada bapak mediator untuk bertanya… ijin komandan apakah yang di mediasi ini oknum wartawan atau kedua belah pihak penggugat dan yang tergugat..? itulah pertanyaan saya kepada bapak mediator, Ungkapnya

lalu kemudian oknum wartawan tersebut berdiri dan maju ke depan serta mengambil sesuatu dari saku bajunya itu adalah kartu pers dan menaruhnya di meja di depan bapak pasi intel sebagai mediator, sambil berkata, saya adalah wartawan pers, itu yang di ucapkan,

Menurut nya” jadi apakah undang undang pers membenarkan oknum wartawan berbuat seperti ini, sangat di sayangkan, kekeliruan yang di lakukan oleh oknum wartawan yaitu mengajukan pertanyaan pada saat mediasi berlangsung, dan apabila mengacu kepada aturan bahwa mediasi itu secara umum tertutup, wartawan dapat mengajukan pertanyaan jika mediasi sudah selesai, dan itupun kalau kedua belah pihak yang di mediasi bersedia memberikan keterangan. kedua, proses tertutup, mediasi di luar pengadilan hanya boleh di tangani oleh mediator, swasta, lembaga independen dan pihak yang bersengketa, kuasa hukum dan mediator.

pihak luar termasuk wartawan umumnya tidak di perkenankan hadir, apalagi mengajukan pertanyaan di dalam ruang mediasi. ketiga, kerahasiaan, (CONFIDENTIALITY) segala informasi yang di ungkapkan selama mediasi, adalah rahasia, mediator tidak boleh membocorkan materi mediasi ke publik.

wartawan di perbolehkan meliput atau meminta informasi jika seluruh pihak yang bersengketa memberikan izin. kewajiban wartawan jika meliput, mereka wajib mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ). kebebasan pers bukan berarti sebebas bebasnya tanpa melihat mana urusan privat, dan mana urusan kepentingan publik. seharusnya teman teman oknum wartawan menghormati hak privasi dan tidak memaksakan diri dalam situasi yang bersifat…OFF THE RECORD…. salam kompak selalu, semoga kita senantiasa dalam lindungannya… amiin… ketua lembaga masyarakat anti penyalahgunaan jabatan (LMAPJ) majene sul bar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *