banner 728x250

Kasus Salah Transfer Pembelian Mobil: Penerima Menolak Mengembalikan Uang Transfer

salah transfer
Ilustrasi pembelian mobil (red)

REFERENSIMAPJ.COM, MAKASSAR – Syamsinarwati  meminta bantuan Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Soho Komp Ruko Rappocini Makassar untuk mengawal kasus salah transfer pembelian mobil yang dialaminya, dimana kasus salah transfer ini telah dilaporkan ke Polsek Mariso namun belum menemui titik terang hingga saat ini.

Kasus ini berawal pada saat korban melakukan pembelian mobil milik Aryadi. Transaksi pembayaran mobil tersebut dilakukan dengan membayar panjar senilai Rp. 200 juta dengan cara pembayaran melalui transfer ke rekening Pahtur seorang ASN (Kepala Bidang BAPEMDA Kabupaten Jeneponto).

Aryadi sebagai pemilik mobil tidak menganggap sah pembayaran Syamsinarwati disebabkan uang pembayaran Rp. 200 juta tidak melalui rekening Aryadi melainkan melalui rekening Pahtur.

Menurut Jabbar Kr. Tinggi yang merupakan keluarga korban, kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Mariso dua tahun lalu melalui kuasa hukumnya Suaib, dkk, akan tetapi kasus ini belum menemui titik terang hingga saat ini, bahkan kasus ini dihentikan sementara menurut penyidik Polsek Mariso atas nama Adnan.

Oleh karena itu, Syamsinarwati yang merupakan korban saat ini telh mencabut kuasa hukumnya kepada Suaib, dkk dan saat ini meminta bantuan kepada Lembaga MAPJ sebagai sosial kontrol pengawasan publik dan lembaga bantuan hukum untuk melakukan somasi terhadap Pathur agar segera mengembalikan uang salah transfer tersebut. Namun saat Pathur dihubungi melalui telepon oleh Lembaga MAPJ menolak untuk mengembalikan uang tersebut dikarenakan alasan bahwa Aryadi memiliki masalah utang piutang terhadap Pathur, sehingga uang salah transfer tersebut dianggap sebagai uang pembayaran utang Aryadi kepada Pathur.

Namun saat Pathur dihubungi melalui telepon oleh Lembaga MAPJ menolak untuk mengembalikan uang tersebut dikarenakan alasan bahwa Aryadi memiliki masalah utang piutang terhadap Pathur, sehingga uang salah transfer tersebut dianggap sebagai uang pembayaran utang Aryadi kepada Pathur.

Somasi kedua telah dilayangkan kepada Pathur untuk meminta itikad baik Pathur mengembalikan uang senilai Rp.200 Juta tersebut kepada Syamsinarwati, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pathur. Sehingga diduga berniak menipu uang Syamsinarwati dengan tidak mau mengembalikan uang korban tersebut. Atas dasar itu, pihak korban melakukan upaya hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke POLDA Sulsel, dengan idampingi oleh kuasa hukum Lembaga MAPJ Pusat bersama tim Investigasi MAPJ dan LBH.  (Tegas, nyata, bukti Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *