Bahwa sehubungan dengan adanya tindakan pengrusakan terhadap tanah milik warga tersebut di atas yang terjadi pada hari Selasa (14/09/2021) sekitar pukul 15.00 WITA, yang bertempat di Kampung Banggae, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan yang di lakukan oleh oknum pengelola Direktorat Jendral Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur Kantor Pengembang Perkeretaapian Sulawesi Selatan.
Dengan mendozer tanah sawah warga hingga menjadi rusak dan penimbunan tidak dapat di gunakan lagi, padahal pihak pemilik tanah sudah berteriak dan melarang bahwa jangan di lakukan penggusuran melalui ekskapator dan tanah belum ada pelunasan pembayaran gant ganti rugi dari pengelola perkeretaapian.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LBH-MAPJ) adalah salah satu kuasa hukum dari Nuraetah warga Kampung Banggae, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Minasa Te’ne, yang mengalami kerugian akibat tindakan sewenang-wenang tersebut. Ketua LBH-MAPJ sekaligus sebagai kuasa hukum, Drs. A.M. Natsir. DM. BcKu., S.H., M.H. melakukan upaya Hukum penolakan eksekusi serta mengajukan gugatan ke pengadilan adanya penetapan harga secara sepihak tanpa ada kesepakatan pada masyarakat setempat atau pemilik lahan.sehingga kuasa Hukum mengatakan bahwa tindakan tersebut perlu disampaikan kepada bapak Kapolda Sulsel.
Bahwa adapun masyarakat yang ada di desa tersebut keberatan untuk diadakan pembebasan lahan berhubungan ganti rugi yang ditawarkan kepada warga oleh pengelola perkeretaapian jalur Makassar – Parepare tersebut sangat tidak sesuai dengan harga tanah pada zona tersebut. Bahwa pembebasan tanah perkeretaapian yang melintasi tanah warga tidak pernah diadakan mediasi sebelumnya oleh panitia pembebasan tanah perkeretaapian.
Adapun warga yang kena dampak dari lokasi tanah perkeretaapian tersebut:
- Hj Neraeta, lokasi tanah seluas tanah 20 ha
- Hj.Nurdianti, lokasi tanah seluas 20 ha
- Kartini, lokasi tanah seluas 7 ha
- Annisa, lokasi tanah seluas 260 m2
- Erni, lokasi tanah seluas 7 m2
Data selanjutnya belum terlampir
Perlu segera dilakukan evaluasi berdasar amanat Presiden RI kepada Kapolri untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk segera menuntaskan seluruh mafia tanah. Tanpa perlu merasa ragu akan prosesnya, harus segera dituntaskan siapapun bekingnya.