banner 728x250
Fakta  

PENYALAHGUNAAN UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Donggala.referensimapj.com penyalahgunaan dan pembiaran pembalakan liar oleh kepala desa JONO OGE Kec. Sirenja kab. Donggala provinsi sulawesi Tengah, yang mana kepala desa An. Halim telah membuat aturan tersendiri di wilayahnya dan sdh berjalan kurang lbih 4 tahun. Setiap pemuatan ditetapkannya pungutan / dibayar Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per 1 truk setiap pemuatan.

Tempat pemungutan dilaksanakan di pos dusun 1(Satu) Desa JONO OGE, sehingga kegiatan pembalakan liar bebas dan semakin merajalela selama selama ini diwilayah desa jono oge dan skitarnya. Dan juga kepala desa JONO OGE An. Halim bersama dua orng premannya At. Haris dan heriyanto ketiganya di Jln.Padat karya desa JONO oge pda tgl 10 mei 2020 menghadang, mnghalangi, menghambat serta melakukan kekerasan terhadap korban yang sementara mnjalankan tugas.

pencegahan pemberantasan pembalakan liar dan pengrusakan hutan serta mengawasi penyaluran dana COVID 19 (BLT). Sehingga mngakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Korban adalah ketua intelijen lembaga MAPJ (masyarakat anti penyalagunaan jabatan) kabupaten donggala provinsi sulawesi tengah.

pada tgl 18 April 2021 Tim Investigasi LMAPJ-YLBH pada PKL.14.00 WIT melakukan Investigasi,telah terjadi  pembalakan liar yang terjadi pada tanggal 29 agustus 2020 dari hutan vese pura malino dusun 5 pura malino desa sipi kecamatan sirenja kabupaten donggala provinsi sulawesi tengah, tempat penampungan kayu bantalan atau hasil pembalakan liar yang ditampung diwilayah desa sibado kecamatan sirenja sampai saat ini pejabat (penegak hukum) tidak pernah melakukan penindakan yang ada hanya pembiaran.(Natsir.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *