Barru.REFERENSIAKTUALMAPJ.COM salah satu lembaga kemasyarakatan yang didirikan tahun 1992 Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan. Resmi menggugat yang terkait dalam pelaksanaan perkeretaapian di sulawesi selatan tanggal 9/12/2021 di dua pengadilan negeri.
Ketua Umum LMAPJ Drs. Muh. Natsir DM BCKU.SH.MH saat di minta keterangannya atas laporan gugatan yang di ajukan ke pengadilan negeri bersama TIM Hukum LBH – MAPJ.
Muh. Natsir mengatakan, apa yang kami lakukan adalah menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan. Dimana kami diminta mendampingi permasalahan ganti rugi lahan rel kereta api masyarakat di dua kabupaten. Yaitu kab. Barru dan Kab.Pangkep dan Kepulauan, ucap Muh. Natsir.
Ketua Umum LMAPJ Muh. Natsir menambahkan, dalam rapat koordinasi dan gelar kasus beberapa hari yang lalu di Kantor DPW LMAPJ sulawesi selatan.
Kami sepakat untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Karena dari hasil investigasi dan uji kompetensi yang dilakukan para pengembang perkeretaapian tersebut, terindikasi dengan adanya tindakan sepihak dalam menentukan harga ganti rugi lahan rel kereta api di dua Kabupaten.
Dimana masyarakat dalam penetapan harga ganti rugi lahan rel kereta api tersebut, tidak dilibatkan dan hanya membawa berkas untuk di tanda tangani, ucap ketua umum LMAPJ yang didampingi Advokat seniornya.
Sehubungan dengan berita tersebut diatas, kami coba mengunjungi balai perhubungan sulawesi selatan. Yang beralamat di jalan perintis kemerdekaan makassar. Namun berkali kali kami datang ke kantor tersebut untuk bertemu dengan Kabalai Perhubungan yang bernama Syurya, selalu saja kami dihalangi dengan alasan banyak dan ada tamunya, walaupun kami menunggu sampai jam kantor pulang ( Syarif jurnalis).