banner 728x250

Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit Batua

MAKASSAR-SULSEL (ReferensiAktualMAPJ.com) – Setelah hasil penyidikan dan penyelidikan dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Batua kota Makassar, kini para tersangka  dalam penahan Rumah Tahanan Polda Sulawesi selatan sebanyak 13 orang.

“Kami tahan biar mereka masuk tahanan semua dulu,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli. Jumat, (31/12/2021)

Inilah daftar nama para tersangka masing-masing, SR MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS. Penahanan tersebut dilaksanakan setelah proses pemberkasan terhadap beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sedangkan untuk peran para tersangka, seperti AN sebagai Pengguna Anggaran (PA) SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FM sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Sementara untuk HS, MW, AS bertiga merupakan Kelompok Kerja (Pokja) II Selanjutnya, MK sebagai Direktur PT SA (pemenang tender). Kemudian AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA. AEHS sebagai Direktur PT TMSS, DR dan APR adalah Konsultan Pengawas CV SL, dan RP sebagai Inspektor Pengawasan.

Rumah Sakit Batua tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Situasi, Kecamatan Manggala, Makassar. Anggaran proyek tersebut sebesar Rp.25,5 miliar yang diambil dari APBD tahun 2018. Proyek ini dikerjakan PT SA namun belakangan mangkrak.

Hasil Penyelidikan serta audit Badam Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara senilai Rp.22 miliar. Penyelidikan kepolisian diduga ada pengaturan lelang oleh Pokja II.

Kini 13 tersangka, penyidik menetapkan  pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Editor:

Thaufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *