
PANGKEP, REFERENSI MAPJ.COM
Persidangan kasus gugatan pembebasan lahan perkeretaapian di pengadilan negeri Kab. Pangkep kepulauan 5 Januari 2022. Menghasilkan rasa kecewa kepada para penggugat.
Dikarenakan 2 diantara 4 tergugat, tidak memiliki surat kuasa. Sehingga hakim ketua persidangan gugatan lahan kereta api Kab. Pangkep, menskors persidangan sampai dua minggu lamanya.
Dalam persidangan ini, empat tergugat diantaranya. Balai Perkeretaapian, KJPP, Perkintam Sulawesi Selatan, ATR BPN Sulawesi Selatan,Balai Perkeretaapian sulawesi selatan. Sementara yang mewakili Balai Perkeretaapian dan ATR BPN Sulawesi Selatan dianggap tidak hadir, walaupun wakil dari kedua institusi hadir dalam persidangan.

Dari dua wakil institusi, ATR BPN dan Balai Perkeretaapian sulawesi selatan yang tidak ada surat kuasa. Saat Referensi Aktual MAPJ ingin mengkonfirmasi. ATR BPN Sulawesi Selatan, dua cewek yang mewakili, tidak mau memberikan keterangan.
Sementara yang mewakili Balai perkeretaapian saat di mintai keterangannya, Mansyur mengatakan dengan jawaban yang tidak jelas arahnya. “jika jauh sebelumnya saya tahu kalau ada persidangan gugatan perkeretaapian. Namun kami tidak diberikan surat kuasa, karena kami hanya menerima perintah secara lisan, di tanyakan tentang kenapa hadir dalam persidangan tidak di sertai surat kuasa. Dia mengatakan dengan nada tidak bersahabat, suka suka kami, mau datang kepengadilan atau tidak,ucap Mansyur yang mewakili Balai perkeretaapian Sulawesi Selatan dengan ketus.
Dari pihak kuasa hukum penggugat Amran mengatakan. Jika penundaan waktu sidang yang begitu lama. Yang tergugat yang tidak memiliki surat kuasa, sebenarnya ada apa.
Institusi sebesar itu, tidak beres menengani masalah surat kuasa dalam persidangan, ucap Kuasa hukum masyarakat penggugat Amran Supiarto.SH.

Kordinator LMAPJ (Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan) Syarifuddin Sultan yang mengikuti jalannya persidangan mengatakan. Jika persidangan berjalan tidak sesuai dengan harapan. Kami menduga, jika Balai Perkeretaapian dan ATR BPN Sulawesi Selatan tidak memiliki surat kuasa, itu ada unsur kesengajaan. Dimana membuat surat kuasa saja yang membuat persidangan di tunda, ada unsur kesengajaan dan skenario persidangan berjalan sesuai keinginan mereka. Bagaimana mau menyelesaikan proyek berskala nasional, sementara buat surat kuasa untuk mengikuti persidangan tidak becus. Kolaborasi yang mereka bangun dalam skenario persidangan, sangat jelas ingin menggagalkan proses hukum dalam persidangan, ucapannya
Lanjut Syarifuddin Sultan, tapi kami tidak akan putus harapan dalam memperjuang ketidakadilan dan kesewenang-wenangan oknum yang telah membodohi masyarakat dengan cara yang tidak berperikemanusiaan. Jika mereka yang sebenarnya memahami aturan Hukum saja beraninya mafia perundang undangan, bagaimana jadinya bangsa ini kedepannya. Apakah kita harus tinggal diam melihat kehancuran bangsa ini, ucap Syarifuddin Sultan mengakhiri.
Darwis yang mewakili masyarakat dan juga sebagai korban dari KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik) mengatakan, melihat penetapan harga, ada hal yang perlu diperbaiki dalam penetapan harga. Damana penetapan harga disamakan antara bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat. memiliki PBB dengan memiliki sertifikat, di hargai 55 ribu permeter.
Harapan kami ke pemerintah, jika kami tidak menolak pelaksanaan perkeretaapian, tapi kami mengharapkan ada perbaikan harga
Karena dalam penetapan harga tidak melibatkan kami. Yang ada, BPN memberikan surat penyataan untuk di setujui dan di tanda tangani. Sementara jaksa mengatakan tidak ada seperti itu, karena yang sebenarnya tugas mereka melakukan verifikasi faktual tentang kepemilikan tanah masyarakat, ucap Darwis yang juga tim investigasi LMAPJ (TIM LMAPJ)