- BARRU, REFERENSIMAPJ.COM
Masyarakat di Kab. Barru yang merasa tidak puas dengan penetapan harga ganti rugi lahan perkeretaapian. Melalui kuasa hukumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (YLBH MAPJ), menggugat penetapan harga sepihak yang terapkan Aprisial KJPP di pengadilan negeri Kab. Barru 11/1/2022
Kuasa hukumpenggugat YLBH MAPJ yang berdampingan dengan Lembaga Masyarakat Anti penyalahgunaan jabatan. Hadir bersama masyarakat dan beberapa media cetak dan online. Menyaksikan langsung jalannya persidangan yang tidak dihadiri tiga tergugat.
Kuasa hukum yang juga ketua umum LMAPJ Drs. Muh. Natsir DM BCKU SH MH, saat di komfirmasi tentang mengatakan.
” Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan sebagai Lembaga Sosial Kontrol pengawasan publik. Sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat.
Dimana jauh sebelumnya, ada pemberitahuan adanya pengadilan gugatan masyarakat atas proses pelaksanaan ganti rugi lahan rel kereta api. Ucap Muh. Natsir.

Institusi yang menetapkan ganti rugi sepihak lahan Proyek rel Perkeretaapian yang tergugat, ada 4 yang diajukan sebagai tergugat. Namun yang hadir hanya dari Kanwil BPN Propensi dan itupun diwakili berdasarkan kuasa penunjukan. 3 tiga tergugat lainnnya tidak hadir tanpa ada alasan, mengapa mereka tidak hadir ke pihak pengadilan negeri Kab Barru.
Ppetugas pengadilan yang sempat dimintai keterangannya. Atas tidak hadirnya ketiga tergugat. Menurut pihak pengadilan jauh sebelum sidang suda ada pemberitahuan pada yang tergugat.
Maka kami dari pihak kuasa penggugat. YLBH MAPJ merasa kecewa terhadap ke 3 tiga tergugat. Dimana ketiganya, hadir pada saat pelaksanaan tuntutan masayarakat dan sepertinya tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu Pengacara dan kuasa hukum dari penggugat Amran Supiarto SH menambahkan, dimohon dikarenakan Tugas dan Wewenang pemerintah. Sehingga apa terjadi dalam persidangan hari ini(Selasa Red) ada ketidakadilan dalam menerapkan semua aturan dan perundang undangan dikesampingkan.
Sementara Perintah Bapak Presiden RI Joko Widodo, dengan sangat jelas disemua media, memerintahkan kapolri untuk menuntuntaskan Mafia Tanah. Diduga mafia tamah dan penyalahgunaan anggaran dana Proyek perkeretaapian di sulawesi selatan, menjadi lahan empuk bagi mafia tanah.
Amran Supiarto SH menambahkan, jika sekiranya KPK ingin menegakkan hukum, maka Komisi Pemberantasan Kuropsi dan Yudisial yang ada di jakarta. Seharusnya menyikapi pemberitaan ini. Karena penetapan putusan penetapan harga, ada keberpihakan dan kepentingan oknum, ucapanya
Muh. Natsir menambahkan, jika apa yang terjadi dalam proses pelaksanaan penetapan harga ganti rugi lahan rel kereta api ini. Memerlukan perhatian dari seluruh pihak yg terkait,untuk melakukan sistim pengawasan dan pemantauan secara terpadu. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran yang dilakukan oknum yang coba mencari keuntungan dari ganti rugi lahan rel kereta api tersebut,ucapnya. (TIM LMAPJ)