banner 728x250

ketua (LBH LMAPJ) Bersama Tiem kunjungi Warga Yang Terdampak Rel kereta Api

Kab Pangkep – Sulsel Referensimapj.com- Ketua (LBH.LMAPJ) Drs Muh Natsir Dm BCKU S.H M.H M.SI. Bersama tiem kuasa hukum dan Lsm Lmapj berkunjung dirumah salah satu warga kabupaten pangkep ,yang menjadi korban atas, Sewenang wenangya pihak balai rel kereta api dan oknum yang tidak bertanggun jawab.

Ditemui di kediamanya di kelurahan bontolangkasa kecamatan minasa tene, Dg Cara dan istrinya Dg Cendong, ungkapkan perasaan sedih ketika di depan halaman rumahnya berdiri ribuan kayu guna untuk pembuatan jalan rel kereta api, dan empang yang sehari harinya buat pencarian nafkah, pun ikut tertutup oleh ribuan kayu tak lebih untuk pembuatan rel kereta api dari pihak balai.Dg Cara, salah satu kepala keluarga yang mata pencarianya satu satunya empang miliknya, sudah tak terbentuk empang lagi
Dia sangat mengharapkan, oknum oknum balai / apresial, untuk tidak mempermainkan harga tanah kami yang satu satunya mata pencarian kami , sempat saya ditawari oleh oknum balai rel kereta api, tetapi saya mengatakan saya serahkan sepenuhnya terhadap LBH kami ungkapnya.

Lain lagi dengan istri dg Cara , dg Cendong ungkapkan rasah takut’nya, ketika oknum yang mengaku dari TNI dan POLRI, pakaian preman datang dan mengatakan dengan nada keras, ke suami saya untuk terima harga berapa pun yang di berikan balai harus kalian terima,
Dengan alasanya ini perintah pimpinan ,mau tidak mau kalian harus mau ikuti aturan.

Lain lagi Abdulah salah satu Lsm lampj yang berdomisili di kab pangkep mengatakan bahwa pantauan kami sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat, ikut prihatin dengan kejadian adanya oknum oknum yang mengaku dari, TNI dan POLRI
Untuk menakuti masyarakat yang hanya memperjuangkan hak haknya  pungkasya.

Amran Supiarto S.H selaku kuasa hukum dari Lbh Lmapj, yang mendampingi Dg Cara dan beberapa warga yang hampir sama kasusnya mengatakan bahwa ini sudah tidak berdasarkan azas kemanusiaan, perbuatan oknum balai rel kereta api terhadap klienya,

Menurutnya ini mengacu ke (Pasal 1365 KUHP) Perdata, Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut,,

(Pasal 95 ayat (1) KUHAP). Pihak yang dirugikan menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (remedy and rehabilitation), sesuai dengan sistem peradilan kita yang menganut doktrin “civil law system”.

Rilis (TIEM LMAPJ)

Editor :RUDI.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *