Kab Soppeng – Sulsel. Referensimapj.com Betapa tidak profesionalnya oknum yang bertugas di Polres soppeng melakukan hal yang membuat warga soppeng menjadi takut lantaran oknum tersebut mengunakan power kekuatanya sebagai oknum petugas.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, etika kepolisian setidaknya memiliki empat lingkup.
Aturan yang ke empat sangat jelas,
Etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tetapi aturan poin ke empat ini sama sekali tak di indahkan oknum polisi yang bertugas di soppeng bagian Tahti atas Nama Tamsir yang barpangkat Aipda ajun inspektur polisi dua.
Selaku Kuasa hukum dari Lembaga Lmapj
Andi Saenal Walinono Sh.
Mengatakan akan kami tempuh jalur hukum apabila oknum polisi yang bertugas dipolres soppeng , masih mencampuri hak haknya klien kami selaku kuasa hukum dari Ibu Rosdiana yang ber’alamat dilapajung
Adapun pokok dari permasalahan ini adalah mediasi di kantor desa pising, antara Ibu rosdiana dan hj erna , tetapi oknum polisi Atas nama Tamsir yang bertugas di polres soppeng bagian tahti ,selalu ikut campur , dan bahkan pernah terdengar suara sumbangnya, dan di dengar langsung pihak keluarga ibu rosdiana ,oknum teraebut mengatakan akan saya perlambat mediasi ini sampe lama prosesnya.
Di sisi lain, Ketua lembaga bantuan hukum Drs Muh Natsir Dm Bcku Sh Mh Msi, mengatakan akan kita kawal dan proses kasus ini, Apabila oknum polisi tersebut mencampuri lebih dalam mediasi yang akan kita lakukan di desa pising pungkasnya.
Rilis (TIEM LAMPJ)
Editor :Rudi.R