Pangkep(ReferensiAktualMapj com)23/03/2022.Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati. Disini terlihat pula bahwa dengan perdamaian, penyelesaian justru lebih mengedepankan sisi humanitas dan keinginan untuk saling membantu dan berbagi.
Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama. Dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Hakim Mediasi Menengahi dan mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Proses mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam persidangan.
Namun Sangat di sayangkan Pada waktu sidang Mediasi perkara Perdata ganti rugi Jalur Perkereta Apian Di pengadilan Negeri Pangkep Hakim Mediasi IMAH FATIMAH DJUFRI.SH.MH. tidak mengindahkan aturan dalam persidangan.Kesannya seolah olah berpihak pada Apresial yang Dimana masyarakat Harus menyetujui penetapan harga ganti rugi yang tidak wajar atau jauh dari harga Zona Dengan suara lantang Hakim Mediasi menyeruhkan pada Masyarakat “setuju saja pada penetapan Harga agar tidak capek mondar mandi pengadilan”.
Justru kami tidak setuju dan menolak penetapan harga yang tidak melibatkan pemilik lahan (musyawarah)dalam penetapan harga ganti rugi”tutup narasumber yg di konfirmasi awak media usai sidang Mediasi.
Team investigasi MAPJ.
Editor:
Uphy