banner 728x250

Dugaan Kuat, Oknum ASN Kab Jeneponto Melakukan Poligami

Kab Jeneponto – Sulsel. Referensi Aktual Mapj.com- Sangat Miris kelakuan aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, tepatnya di’puskesmas Binamu. 16.April.2022

Adapun idientitas Oknum Asn tersebut:
Nama: Ady Ostim Purwanto
Bertugas di Puskesmas Binamu (PUSTU) Bagian instilasi gawat darurat (IGD).

Dugaan kuat Narasumber yang tak mau di sebutkan nama nya, bahwa benar Ady ostim purwanto, telah memiliki anak dan istri sah, di’kabupaten jeneponto.

Tetapi Ady Ostim Purwanto menikahi seorang gadis berinisial (H). tanpa ada restu dan ijin dari istri pertama dan pimpinan tempat Ady Ostim Purwanto bertugas.

Adapun momen ijab kabulnya di abadikan di hape kamera salah satu narasumber pada saat yang bersangkutan melakukan ijab kabul di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 12/04/2022.

Setelah Tiem Lembaga Masyarakat Anti penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ).Melakukan investigasi langsung ke kabupaten jeneponto.
Yang bersangkutan tidak berada di’tempat dia bertugas, dikarenakan bertepatan dengan hari libur, yang ada cuma beberapa perawat tenaga kerja yang tiem investigasi dapati di Puskesmas Binamu.

Setelah tiem melakukan konfirmasi via telfon kepada: Dr.Rahmawati Achmad.
yang menjabat Kepala Puskesmas (KAPUS). Mengatakan bahwa benar, Ady Ostim Purwanto. Adalah salah satu pegawai dinas kesehatan yang bertugas di, Puskesmas Binamu,

“Tetapi hal ini saya selaku pimpinan yang bersangkutan,  belum dan sama sekali tidak mengetahui prihal yang terjadi, Karena yang bersangkutan belum pernah melaporkan hal tersebut ke saya selaku pimpinan nya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS pria yang hendak berpoligami harus mendapat izin lebih dahulu,

“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut.

Permintaan izin poligami tersebut diajukan secara tertulis. Surat harus memuat alasan lengkap yang mendasari (PNS) Pria hendak berpoligami. (Invstigasi)- Reporter Rudi.R

Editor: RUDI.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *