Jakarta – referensimapj – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.(Red/01).
Berita Terkait
Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta . Mulanya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar. “Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak. “Ada,” jawab Hermanto. “Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?” tanya jaksa. “Untuk membayar gaji pembantu,” jawab Hermanto. “Gaji pembantunya siapa?” tanya jaksa. “Di Makassar,” jawab Hermanto. Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban. “Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?” tanya jaksa. “Nggak ada,” jawab Hermanto. “Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?” tanya jaksa. “Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya,” jawab Hermanto. “Saksi tahunya dari mana?” tanya jaksa. “Pak Lukman yang ngasih tahu,” jawab Hermanto. Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta. “Kirimnya tiga kali ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hermanto. “Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?” tanya jaksa. “Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah…,” timpal Hermanto. “Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?” tanya jaksa. “Yang pembantu itu yang nama Theresia itu,” jawab Hermanto. “Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hermanto. Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.(Red) Editor : Uphy