Bulukumba,referensiaktualmapj.com Merasa dirugikan warga Dusun Masagena Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba resmi melaporkan oknum kepala Dusun Jekka, Desa Talle Sinjai Selatan, di Polsek Rilau Ale Bulukumba dengan Nomor Polisi : STPL K /6 /V /2022. Senin (23/5)
Kata Asrul Sani, umur 28 tahun, pekerjaan petani, pihaknya, melaporkan inisial AMR karena telah mengingkari surat perjanjian pembayaran pengambilan bibit durian Otong Super, sebanyak 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh pohon).
” Saya merasa sangat kecewa dengan sikap kepala Dusun Jekka, bibit yang diambil sudah lewat perjanjian yang dibuat pada tanggal yang sudah disepakati didalam perjanjian.
Padahal kata Asrul, upaya kekeluargaan mereka sudah lakukan, menghubungi via telpon, bahkan mendatangi rumah Kadus Jekka.
” Ya upaya menghubungi via telepon, dan mendatangi rumahnya sudah kami lakukan berkali-kali, dan setiap saya temui, rumah tertutup dan susah dihubungi,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Asrul Sani berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses tindakan kepala Dusun yang tidak menepati surat perjanjian jual beli bibit.
” Saya berharap kepada pihak kepolisian Polsek Rilau Ale agar kepala Dusun Jekka segera ditindaklanjuti dan mempertanggung jawabkan surat perjanjian jual beli bibit yang dibuat dihadapan saya serta disaksikan oleh dua saksi.
Masih kata Asrul, bahwa didalam surat perjanjian jual beli bibit tertera jumlah bibit dan harga bibit perpohonnya.
” Sebelum bibit diangkut, kedua belah pihak membuat surat perjanjian jual beli bibit pada tanggal 23 Maret 2022 dan jatuh tempo pada tanggal (25/5) dengan perjanjian harga 6.000 (enam ribu rupiah perpohon) dengan total 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Kepala Dusun Jekka AMR yang konfirmasi via telepon belum belum terkonfirmasi, hingga berita ditayangkan.
Tim Investigasi dan Media referensiaktualmapj.com berkunjung ke Kepala kepolisian resor Polsek Rilau Ale, Iptu Herman yang dikonfirmasi via telepon membenarkan terkait laporan Asrul Sani, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
” Tetap kita lakukan sesuai prosedur hukum memanggil korban dan para saksi, selanjutnya mengundang terlapor untuk memberikan keterangan, guna proses penyelidikan dan penyidikan,” imbunya*
Tim Investigasi MAPJ