banner 728x250
Umum  

Sidang Gugatan Perdata Agenda Pemeriksaan Setempat Pengadilan Negeri Pangkep.

Pangkep-referensimapj.com – Sehubungan dengan proses persidangan perkara perdata antara Para Penggugat (masyarakat),melalui kuasa hukumnya atas nama Muh Natsir.DM.BCKU.SH.MH.M.SI.

Hamran Supiarto.SH.,Andi Saenal  Walinono SH.melawan 4Tergugat: KJPP (Tergugat,1), KANWIL BPN.Pro Sul-sel,(Tergugat,2) PERKINTAM, Pro Sul-sel,(Tergugat.3), BALAI KERETA API Sul-Sel(Tergugat,4).

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Pangkep,pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 10:02 wita sesuai ketentuan Pasal 153 HIR / 180 R.Bg, Pasal 211 RV telah melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS),atau Descente di tempat objek sengketa
yang disengketakan yakni di 2,Kecamatan yaitu Kecamatan Bungoro,Kab pangkep Dan Minasate’ne,Kab pangkep.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas Serta kuantitas objek Yang dimaksud Di Dua(2) Kecamatan yaitu:Kampung Sela,Desa Mangilu (Kec Bungoro) Desa Bonto langkasa kampung Banggae serta kalebone(kec Minasate’ne).

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut mendapat perhatian dari masyarakat sekitar Dan Pemerintah Setempat Serta aparat keamanan dari unsur TNI.

Majelis Hakim Serta personil dari Pengadilan Negeri Pangkep mengucapkan Terima kasih Atas Kerjasama yang baik Kepada KETUA UMUM LBH-LMAPJ,Kuasa Hukum (lawyer) Masyarakat Penggugat Dan Para Tergugat 1-4,serta Masyarakat yang Tetlibat Sebagai penggugat.”sampai Ketemu kembali di persidangan Saksi,” ucap salah satu Majelis.(Red/Syam).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *