JENEPONTO-ReferensiAktualMapj.comPada hari sabtu tanggal 11 juni 2022 sekitar pukul 02.30 wita di jalan tamangapa raya BTN ranggong permai kelurahan manggala kota makassar,tim pegasus resmob polres jeneponto yang dipimpin katim resmob Aipda Abd Rasyad yang di backup tim resmob polda sulsel yang dipimpin kanit resmob polda sulsel Kompol Dharma Negara, S.I.K, M.H. melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian handphone (Jambret) di jeneponto.
hari kamis 2 juni 2022 sekitar pukul 17.30 wita di Kamp Pangkajene Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto telah dilaporkan terjadi tindak pidana pencurian handphone dengan cara pelaku merampas di tangan korban NAMA Muh Aidin Takbir
UMUR : 9 tahun
PEKERJAAN : Pelajar
ALAMAT : Kamp. Pokobulo Desa Bangkalaloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten .1 unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A02 warna hitam IMEI 1 : 352166472170540,IMEI 2 : 359382692170540.
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada SPKT polres jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi tersebut dan serangkaian penyelidikan kemudian tim mengumpulkan baket tentang terduga pelaku pencurian serta mencari keberadaan terduga pelaku kemudian tim sudah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Wilayah Kota Makassar, kemudian tim berkoordinasi dengan resmob Polda Sulsel untuk di backup selanjutnya tim gabungan menuju ke lokasi pelaku pencurian di jalan tamangapa raya BTN ranggong permai kelurahan manggala kota makassar, dan berhasil mengamankan pelaku Lelk.SR yang sedang berada di rumah saudaranya Yang sementara baring-baring bersama dengan istrinya.tanpa ada perlawanan,selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko resmob polda sulsel untuk di introgasi.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku
NAMA : SR
UMUR : 18 tahun
PEKERJAAN : Petani
ALAMAT : Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merampas handphone milik korban di kamp Pangkajene Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa toko/kios di wilayah Desa Datara Kabupaten Jeneponto sebanyak 10 Kali.Dan Bulukumba 5kali
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan IMEI 1 : 352166472170540 , IMEI 2 : 359382692170540,di bawa ke mapolres jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
(SUMBER KASAT RESKRIM POLRES JENEPONTO
IPTU NASARUDDIN, SH)
Tim investigasi :Syahid
Editor:uphy