PARIMO-SULTENG(ReferensiAktual Lmapj.com)30/Juni/2022.Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten PARIMO,(18/Juni/2022) tepatnya di Desa Malanggo kecamatan Tinombo Selatan.di cederai dengan kasus Money Politic.
Dari ke empat (4) calon Desa salah satu dari calon tersebut rela menggelontorkan uang puluhan juta demi mendulang suara.
Salah satu warga yang sempat tertangkap tangan oleh Tim INVESTIGASI LMAPJ.(LEMBAGA MASYARAKAT ANTI PENYALAHGUNAAN JABATAN)mengatakan “kami di berikan uang sejumlah Rp200,000 Oleh tim Cakades 02 agar di saat pemilihan besok mencoblos no 02.
Mirisnya lagi kasus tersebut melibatkan ada 2 orang oknum dari kecamatan yg turut serta dalam kegiatan Pilkades
1:Abd.Rasak.SAG.
2:Agus salim.kasi Trantib Kecamatan.
Ironisnya, aksi terlarang yang melanggar Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa ini dianggap biasa oleh Calon Kepala Desa yang menganggap money politic tersebut hal lumrah.
Padahal justru hal tersebut merusak sistem hukum ketatanegaraan dan berpeluang sang pejabat melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 149 KUHP (3).
Jika hal tersebut dianggap biasa dan menjadi budaya akan merusak sendi-sendi hukum dan berbahaya bagi generasi penerus bangsa karena money politic akan melahirkan kejahatan khusus lainnya terutama kejahatan tindak pidana khusus yakni korupsi.
“Kami sangat berharap pada instansi terkait untuk menggugurkan calon 02 ”
Bila akar korupsi saja sudah berkembang di lapisan pemerintahan desa, bagaimana nanti dengan Pilkada dan Pilpres? berapa ratus miliar yang akan dikeluarkan.”tutup Narasumber yang enggan di sebut namanya.
Tim Investigasi
Editor: uphy