Makassar – Sulsel. Referensi Aktual Mapj.com– Air susu dibalas air tuba inilah kiasan kata yang sepantasya buat oknum lurah yang tak mengenal arti kebaikan seorang sahabat.
Alur cerita berawal dari pertemanan dengan ahli waris tanah atas nama Muhammad Noer Dg Liu dan Dirga Pratama pada waktu itu belum menjabat sebagai lurah di Bongaya, tetapi persahabatan itu di dustai dengan niat yang tidak baik, karena sodara Dirga Pratama ingin merampas tanah milik ahli waris dengan dalil bukanlah Muhammad Noer Liu pemiliknya,
“Sedangkan saksi saksi dan alat bukti sudah sangat jelas lokasi di persil 6A S111 Blok 10 kohir 232 C1. Seluas 275m2 (Dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) Adalah milik Liu Bin Japa, yang sekarang di wariskan ke cucunya atas nama Muhammad Noer Dg Liu.
Langkah yang di tempuh pihak ahli waris adalah melakukan somasi pertama dan kedua tetapi sama sekali tidak di gubris serta tidak ada komentar dari pihak yang di somasi.
Adapun bunyi somasi pertama dan kedua
Kepada yang terhormat.
Dirga Pratama
Di perumahan kompleks pondok indah lestari, kelurahan Bontoduri, kecamatan Tamalate, kota Makassar
Sehubungan dengan somasi pertama tertanggal 03 Agustus 2022, sampai saat ini kami tidak mendapat respon,
“Olehnya itu kami melayangkan somasi kedua dengan isi yang sama, untuk itu perkenalkan Kami selaku kuasa hukum Muh Noer Liu ahli waris Liu Bin Japa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 Juni 2022.(terlampir)
Dengan ini kami bermaksud menyampaikan somasi kedua kepada sodara Dirga Pratama berkenan dengan lokasi milik klien kami yang terletak di Bontoduri, RT.002/001. Kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate kota Makassar seluas 275m2 (Dua ratus tujuh puluh lima meter persegi),
“Yang saat ini telah kuasai dan membangun di atas tanah tersebut dengan bangunan permanen tampa terlebih dahulu menyelesaikan nilai transaksi jual beli.
Bahwa dengan memasuki lahan tampa isin pemilik atau kuasanya di dalam lokasi klien kami adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP Pidana, dimana telah menimbulkan kerugian klien kami.
Serta akte yang diterbitkan pada tahun 2019 adalah akte yang dibuat mundur sehingga dapat dapat di duga akte tersebut cacat formil berisikan keterangan yang tidak sebenarnya atau menempatkan keterangan palsu dengan ancaman pidana 7 Tahun.
Menurut Lurah Bungaya Dirga Pratama saat di temuan di ruang kerjanya mengatakan bahwa tudingan miring yang di lontarkan dalam somasi baik yang pertama ataupun yang kedua itu tidak benar.
Lanjut Lurah Bungaya, jika kuasa hukum Muh Noer Liu mengirimkan lagi Somasi Ketiga maka Kami akan laporkan ke Aparat penegak hukum, terkait pencemaran Nama baik
Tepatnya hari Sabtu 13/08/2022. korban yang merasah dirugikan oleh Dirga Pratama, telah melakukan upaya hukum di dampingi oleh kuasa hukumnya, guna untuk melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar. (Investigasi)