Makassar, referensiaktualmapj.com Base Transceiver Station (BTS) adalah suatu inprastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator Pembangunan BTS ini yang berlokasi Jl. Pampang II lorong II No. 3 Kampung Baru, RT 06, RW 8, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang Kota Makassar,
Sebelumnya dari awal warga menolak dan memprotes pembangunan tower BTS tersebut pasalnya selain membahayakan keselamatan nyawa, warga juga tidak mendapat persetujuan warga setempat, penolakan itu pada akhirnya berujung ribut dan terjadi pemukulan dua orang warga yang diduga dilakukan seorang oknum polisi berpakaian preman berinisial H.
Lisa (24) tahun korban pemukulan Warga Pampang II Lr. Ii Kampung Baru melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya dengan temannya (Ervina) ke Polda Sulawesi Selatan LP Nomor: LP/B/838/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 15 Agustus 2022. diduga di lakukan oleh oknum polisi inisial H, menurut pengakuan lisa saat di konfirmasi wartawan referensiaktualmapj.com dan LMAPJ-YLBH sebagai pendamping Kuasa hukum LiSA dan ERVINA tadi malam di Primaya Hospital saat dirinya telah di Visum mengatakan, “Kejadiannya pada pukul 14.30 Wita 15 Agustus 2022, warga setempat mengamuk karena melarang para pekerja tower itu melanjutkan pekerjaannya karena melarang para pekerja tower itu melanjutkan pekerjaannya karena tidak ada persetujuan dari warga setempat, dari awal pembangunan kami tidak setuju dan tidak ada pertemuan dari pihak tower, justru penyampaiannya ke warga bahwa tower ini pemasangannya 5 meter satu tiang jangka 1 tahun masa percobaan yang di sepakati oleh warga masyarakat setelah membangun sudah melebihi 5 meter warga makin protes bahkan pihak tower tidak peduli dan melanjutkan pekerjaannya sampai berdiri 25 meter
kemudian memaksakan memasang alatnya, sebelum kejadian pemukulan kami warga menolak dan menghalangi para pekerja masuk melanjutkan pekerjaanya, namun salah satu anggota polisi berpakaian preman memaksakan para pekerja untuk masuk dan melanjutkan pekerjaannya kemudian warga menghalangi sehingga terjadi pemukulan kepada dua orang yaitu saya (Lisa) dan ervina, anggota polisi tersebut sempat mengeluarkan senjata api dan mengancam warga, korban ervina sedang di opname di IGD Primaya hospital Makassar, yang mengalami muntah dan pusing akibat di pukul leher bagian belakang.
Bahkan kami sudah menyurat mengadukan masalah ini ke Dinas tata ruang dan walikota Makassar karena adanya ketidak puasan laporan warga masyarakat sehingga melaporkan ke Lembaga MAPJ-YLBH (Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum,serta Media referensi aktual mapj.com untuk mengawal proses penindakan hukum mengaggap bahwa laporan sebelumnya tidak menanggapi secara serius oleh pihak pemerintah dan penegak hukum.Maka pihak lembaga mengawal pengaduan laporan pengaduan masyarat untuk mendapat kepastian hukum, Irawati ibu korban ervina menuturkan, “Saya menghalangi kendaraan mobil masuk yang berpenumpang para pekerja tower dan membawa alat yang hampir saja menabrak saya dan tetap memaksakan menerobos masuk sehingga terjadi pemukulan kepada anak saya seketika itu muntah dan pingsan yang sekarang di rawat di rumah sakit Primaya.” Lanjut Irawati “Dari awal saya tidak setuju adanya pembangunan tower itu karena dampaknya kepada saya dan keluargaku jika terjadi sesuatu.”Menurut warga setempat diduga proyek pembangunan tower BTS tersebut tidak mengantongi izin selain itu dapat membahayakan nyawa warga karena kekuatan pondasi dasar pengikat besi tower hanya menggunakan baut tanam yang berada di bangunan rumah atap berlantai 3.
Tim Investigasi LMAPJ-YLBH