Makassar –referensiaktualmapj.com. 22 Agustus 2022,Tower dibangun Setinggi 25 Meter diatas Atap rumah warga Tanpa menggunakan Pengaman, Alias hanya didudukkan diatas Atap dengan berat beban puluhan Ton Yang dapat mengancam keselamatan Warga disekitar lokasi jika terjadi rubuh.
Maka Tim Investigasi Lembaga Manyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan LMAPJ-YLBH referensiaktualmapj.com,langsung mendatangi lokasi kejadian tgl 18 agustus 2022,menemukan data-data terkait Bangunan tower tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikkan Bangunan (IMB) Alias (ilegal) sementara terbangunnya tower diatas Atap rumah Warga Ditolak Puluhan Warga.
Hal tersebut diungkapkan ketua LMAPJ Indonesia Drs Muh Natsir BCKU. SH .MH .MSI
Dengan keterang dari puluhan warga “bahwa bukti kesepakatan dibangunnya tower tersebut hanya setinggi 5 meter saja dari pembangunan tower itupun ditolak puluhan warga Akan tetapi tower tersebut tetap dibangun sampai ketinggian 25 meter dari Atap Rumah Warga.
Sementara ketinggian bangunan rumah 14 meter jadi total ketinggian mencapai 39 meter.
Dari hasil investigasi L-MAPJ Diduga tower ini dibangun tanpa izin, karena dari pengamatan (L-MAPJ) di lokasi tidak ditemukan adanya plang proyek oleh Tower Bersama Group (TBG) Maka terindikasi tower ini belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Dan dinas tata ruang Makassar.
Sementara syarat pendirian tower harus memiliki izin mendirikan bangunan sesuai Undang-Undang yang berlaku dan disahkan oleh badan instansi hukum. Pendirian tower harus sesuai standar baku pemerintah untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar dengan memperhitungkan beberapa faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi tower, seperti penempatan perangkat atau antena telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian dan struktur tower, pondasi dan kekuatan tower itu sendiri.(*/)
Tim investigasi MAPJ