banner 728x250

Kombes Pol, Helmy Kwarta Kusuma Putra S.IK. Akan Tindak SPBU Yang Nakal

Makassar Sulsel. ReferensiAktualMapj.com– Polda Sulsel akan mengambil tindakan tegas mengantisipasi terjadinya tindakan penimbunan menyusul isu kenaikan harga BBM dan seluruh pemilik SPBU akan dipanggil.

Polda sulsel juga melibatkan beberapa LSM dan Rekan Rekan Media, untuk bekerja sama memantau dan melaporkan apabilah, ada Pertamina yang di tengarai melakukan kerjasama dengan penimbun, diharapkan secepatnya melaporkan dan memberikan data yang lengkap.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes. Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, menjelaskan perihal pemanggilan dilakukan untuk memastikan pemilik SPBU bisa bertanggung jawab dalam mengelola BBM, terutama BBM yang disubsidi agar bisa tepat sasaran.

Lanjut Dirkrimsus Polda Sulsel, Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kita tekankan kepemilk SPBU untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat,”kata Kombes Pol. Helmy Kwarta Kusuma Putra S.IK.

Serta mantan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB ini menegaskan kembali, selain memanggil semua pemilik SPBU, pihaknya juga, dan rekan rekan LSM dan media akan melakukan peninjauan langsung ke setiap Pertamina yang ada, dan melakukan penyisiran terhadap penimbun yang nakal, jangan sampai ada praktik tindak pidana.

Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi. Pemberian sanksi ini dilakukan sepanjang tahun 2022.

Adapun sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.

Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

“Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” ujar Taufiq Kurniawan.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, dan pantauan rekan rekan LSM, harapannya momen-momen seperti ini sanksi kepada SPBU akan dilakukan penyegelan apabila ada bukti yang akurat. Red

Editor: RUDI.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *