Makassar Sulsel.ReferensiAktualMapj.com-Oknum Petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wilayah regional makassar, menunjukkan sikap tak bersahabat terhadap Masyarakat mallengkeri kecamatan Tamalate kota Makassar. 30/08/2022
Bertuliskan atribut PDAM Kota Makassar, serta dikawal salah seorang oknum aparat kepolisian, lalu mencoba melakukan pemasangan plang papang bicara bahwa tanah ini milik. PDAM Kota Makassar.
Tetapi pemilik lokasi, serta Pendamping Hukum pemilik, dan masyarakat sekitar lokasi menolak dan tidak setuju bahwa itu aset milik PDAM Kota Makassar.
karena menurut kuasa hukum pemilik lokasi, apa yang menjadi dasar kewenangan pihak PDAM Regional kota Makassar, mengklaim bahwa lokasi tersebut milik aset, PDAM kota Makassar.
Selaku kuasa hukum pemilik lokasi, ketika pihak oknum yang mengaku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, memaksakan maka kami akan menempuh pelaporan perampasan hak atas lokasi tanah klien kami ungkap nya, Hadi Soetrisno S.H.
Ditemui tim investigasi LSM dan rekan rekan media, di sekitar lokasi, Hadi Soetrisno S.H dan Partners selaku kuasa hukum pemilik lokasi tanah, menyampaikan dalam jumpa pers nya, kedatangan mereka ke objek milik klien kami sangat mencurigakan, dan patut dicurigai rekan rekan media.
Karena mereka datang mengaku dari Oknum PDAM regional wilayah kota Makassar, serta ada yang mengaku pimpinan kepala seksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang terlibat dalam pemaksaan pemasangan plang papang bicara dilokasi tersebut.
Lanjut kuasa hukum pemilik tanah, saya Meminta harap memperlihatkan surat tugas bahwa anda adalah petugas PDAM kota Makassar, serta perlihatkan bukti alas hak yang anda coba klaim, bahwa lokasi tempat ini adalah aset milik PDAM Kota Makassar,
“mereka sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti, bahkan mereka kabur meninggalkan lokasi tersebut secara tergesah gesah.
Yang sangat kami sayangkan, mereka membawa serta oknum aparat kepolisian yang entah tugasnya dimana, dan tujuannya untuk apa ketempat kami, karena oknum polisi tersebut tidak dapat juga memperlihatkan surat perintah kelokasi objek tanah, dari kantor tempat nya bertugas,
“lanjut kuasa hukum pemilik lokasi, kami tidak terima dengan cara mereka yang tampa memperlihatkan surat tugas mereka serta alas hak mereka dan membentakan tali yang mirip tali police line, dilokasi klien kami. (Tim Investigasi)