banner 728x250

Penyerobotan Sebidang Lahan a.n. H. Syamsuddin oleh Seorang Pensiunan TNI di Pinrang

Penyerobotan Lahan ammani
Ilustrasi lahan di Ammani, Kabuaten Pinrang

ReferensiMAPJ.com – Makassar – Kasus penyerobotan lahan merupakan suatu kejadian yang hampir sering terdengar di saat sekarang ini. Baik itu karena masalah administrasi, masalah klaim sepihak, dan masih banyak lagi lainnya. Seperti kasus serupa yang kali ini terjadi di Dusun Ammani yang terletak di Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan ke redaksi Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) yang berpusat di Jalan Sultan Alauddin SOHO Makassar oleh ahli waris a.n. Muh. Darwis , telah terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Saharuddin yang juga merupakan seorang pensiunan TNI.

Berdasarkan penelusuran Lembaga MAPJ Pusat bahwa sesuai administrasi perpajakan, bahwa lokasi tanah yang saat ini mengalami penyerobotan tersebut sejak tahun 1982 hingga sekarang tahun 2022, nama pemilik dari lokasi tanah tersebut tidak pernah mengalami perubahan, tetap atas nama H. Syamsuddin yang tercatat di buku Iuran pendapatan Daerah (IPEDA) maupun di PBB. Yang menjadi celah dalam penyerobotan lahan ini adalah belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini sementara dalam proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang.

Tanda terima pengajuan SHM di Kantor Pertanahan Pinrang sejak September 2020

Saat ini lahan tersebut sementara dikuasai oleh Saharuddin dan dikelola dengan cara menanam padi di lokasi tersebut. Menurut Saharuddin, bahwa tanah tersebut merupakan hak miliknya yang telah melalui proses jual beli, namun hingga saat ini tidak ada bukti transaksi jual beli yang sah berupa akte jual beli yang dapat diperlihatkan sebagai dasar transaksi jual beli.

Kejadian ini juga telah dilaporkan ke kepolisian melalui Polres Pinrang dengan laporan penyerobotan dan sementara menunggu hasil gelar perkara. Namun berdasarkan informasi dari Kanit TahBang bahwa hasil gelar perkara tersebut nantinya tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana ringan (TIPIRING) dikarenakan belum adanya dasar hukum kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga dengan demikian Polisi tidak dapat melarang Saharuddin yang melakukan penyerobotan untuk mengelola sawah.

Atas dasar kejadian itulah maka Lembaga Bantuan Hukum MAPJ Pusat yang diketuai oleh Drs. Muh.Natsir DM.BcKU.SH.MH akan mengawal kasus ini agar kejadian penyerobotan lahan berupa tanah tersebut tidak terjadi lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *