Makassar-(ReferensiAktualLmapj.com)07/12/22.Sebagai Pemerhati pemerintahan,serta lembaga sosial control dan pengawasan publik Ketua umum LEMBAGA MASYARAKAT ANTI PENYALAH GUNAAN JABATAN (LMAPJ-YLBH).”Drs Muh.Natsir.DM.BCKU.SH.MH.MSI”.melayangkan surat terbuka untuk pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(PRESIDEN.RI) DanKementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Terkait surat Permohonan Klarifikasi Dan keterbukaan publik tersebut sebagai jembatan para media cetak dan online serta pemerintahan provinsi Sul-Sel,yg dimana akhir-akhir ini marak di bincangkan di Semua kalangan masyarakat,kalangan pejabat Pemprov Sul-Sel sampai di pengamat politik.
isi surat Gub. Sulsel tertanggal 12 sep.2022 no.800/0019/BKPSDM dinilai tdk prosedural karna tidak melalui mekanisme persuratan sesuai tata kelola Administrasi berdasarkan PP 78 thn 2012
pergantian Sekprov yang dinilai sangat intervensi.karna tidak melibatkan(Tanpa sepengetahuan)DPRD.mengajak para semua kalangan dan sosial control serta pengawasan publik untuk menggali isi surat keputusan Gubernur.Sul-sel,tertanggal 12 sep.2022 no.800/0019/BKPSDM.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, dalam struktur Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, tidak ada BKPSDMD.
“nggak ada OPD BKPSDMD di Provinsi Sulsel, yang ada BKD,” ujar Benni dikutip dari Radar Makassar
Diduga pengajuan surat tersebut di rekayasa dan ada unsur politisasi birokrasi, makanya pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada Presiden RI, Joko Widodo, agar menyikapi surat Gubernur Sulsel yang menjadi sorotan publik di Sulsel,” kata Drs.Muh Nasir .DM.BCKU.SH.MSI. yang juga pemerhati hukum.
Gubernur adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala daerah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018.
Sedangkan larangan gubernur berdasarkan PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, gubernur memiliki larangan yaitu:
1.Melakukan mutasi pegawai
2.Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
3.Membuat kebijakan baru terkait pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”ujar KETUM LMAPJ-YLBH Drs.Muh Natsir.DM.BCKU.SH.MSI.”
Editor: uphy