Kab.Bandung //referensimapj.com – Lagi-lagi SA oknum kades Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung intimidasi dan lakukan penekanan terhadap anggota BPD dan masyarakat dengan cara menyebar foto saat ketua dan para anggota BPD melakukan pelaporan terkait perbuatan tidak menyenangkan yang di sertai dengan pengancaman menggunakan sebilah golok (senjata tajam) kepada ketua BPD yang dilakukan oleh paman SA sendiri yang berinisial CS.
CS sendiri mengaku seorang PNS yang bertugas di daerah pelabuhan ratu Sukabumi, namun tidak jelas karena kesehariannya selalu ada di Desa Haurpugur.
Nampak sangat arogansi perlakuan seorang kades dan pamannya terhadap masyarakat dan para anggota BPD.
Padahal dari buntut pemberitaan tentang penyelewengan anggaran APBDes tersebut sudah berlalu dan ketua BPD juga sudah melaporkan kejadian itu pada Minggu 17 Maret 2023 lalu.
Masyarakat dan BPD Desa Haurpugur berharap pihak kepolisian segera mengusut peristiwa tersebut, kerena sangat jelas bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan satu hari sebelumnya oleh CS untuk menyerang ketua BPD, hal itu diungkapkan oleh anggota PKD yang mendengar bahwa CS akan membuat perhitungan terhadap ketua BPD.
Atas dasar tindakan dan perbuatan itu, Dadang Supriatna sebagai ketua BPD melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Badung.
Tidak hanya kepada Polresta Bandung saja, Dadang Supriatna pun melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. Berdasarkan laporan tanggal 20 Maret 2023 ke Bawaslu Kabupaten Bandung bahwa dari pihak Bawaslu sesuai laporan ketua BPD Desa Haurpugur, akan mengundang para saksi, Kades dan PKD, lalu akan di gelar klarifikasi setelah itu registrasi untuk menentukan status untuk disampaikan ke KPUD Kabupaten Bandung diteruskan ke PPK Kecamatan Rancaekek lalu ke terlapor.
Bawaslu berharap mengawal dan memantau keputusan KPUD dan PPK bila perlu jemput bola terkait keputusan status untuk ketua PPS Haurpugur yang berinisial CS.
Dan pada tanggal 23 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mengundang pelapor, para saksi dan PKD Desa Haurpugur untuk klarifikasi sebagai dasar Bawaslu meregistrasi untuk menentukan status sebagai yang merupakan dasar rekomendasi untuk ke KPUD Kabupaten Bandung.
“Atas responsifnya penanganan laporan dari Bawaslu saya sangat Apresiasi semoga bisa konsekwen dan konsisten dalam kinerjanya dibanding responsif penanganan dari pihak Polresta Bandung yang sampai saat ini belum ada undangan kepada para saksi maupun melakukan penyidikan/penyelidikan kelapangan atau TKP”, ungkap Dadang, Minggu 26 Maret 2023.
Kepada awak media Dadang mengatakan, “Masyarakat dan ketua BPD sebagai pelapor berharap, baik pihak Kepolisian maupun pihak KPUD menindak tegas perbuatan CS tersebut, karena arogansi nya menjadi ancaman bagi masyarakat Desa Haurpugur”, pungkasnya. (Tim).
Berita Terkait
Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta . Mulanya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar. “Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak. “Ada,” jawab Hermanto. “Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?” tanya jaksa. “Untuk membayar gaji pembantu,” jawab Hermanto. “Gaji pembantunya siapa?” tanya jaksa. “Di Makassar,” jawab Hermanto. Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban. “Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?” tanya jaksa. “Nggak ada,” jawab Hermanto. “Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?” tanya jaksa. “Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya,” jawab Hermanto. “Saksi tahunya dari mana?” tanya jaksa. “Pak Lukman yang ngasih tahu,” jawab Hermanto. Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta. “Kirimnya tiga kali ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hermanto. “Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?” tanya jaksa. “Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah…,” timpal Hermanto. “Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?” tanya jaksa. “Yang pembantu itu yang nama Theresia itu,” jawab Hermanto. “Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hermanto. Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.(Red) Editor : Uphy